Berita Utama Hukum dan Kriminal

Diupah Rp. 300 ribu, Pasutri Ambil Sabu-sabu 14 Kg di Gambut Dituntut 20 Tahun Penjara

Diupah Rp. 300 ribu, Pasutri Ambil Sabu-sabu 14 Kg di Gambut Dituntut 20 Tahun Penjara

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Nasib kedua terdakwa atau pasangan suami istri yaitu Terdakwa I M. Yusuf Putra Setia dan Terdakwa II Evie Ezar’i Als Evi ini bisa dibilang beruntung.

Pasalnya,  pasutri ini lepas dari ancaman hukuman seumur hidup di penjara atau bahkan hukuman mati.

Untungnya, kedua terdakwa yang kedapatan membawa sabu-sabu dengan berat sekitar 14 kilogram yang dibungkus rapi dan dibuat dalam tas tersebut hanya diganjar hukuman selama 20 tahun oleh JPU, saat sidang digelar di PN Banjarmasin pada, Senin, (2/7/2024 ) sore kemarin.

Persidang bagi terdakwa Evi melalui virtual, karena berada ditahanan LP Perempuan dan Anak di Kabupaten Banjar tersebut diketuai majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH didampingi kedua anggotanya Eko Setiawan SH, MH dan Ni Kadek Isma Ayudewi SH, MH.

Selain itu, kedua pasutri yang dijanjikan upah sebesar Rp. 300 ribu untuk mengambilkan paket sabu di Komplek Sejahtera A.Mandiri,Gambut Kab. Banjar tersebut oleh JPU Romly S SH melalui JPU dari Kejati Kalimantan Selatan didenda 1 miliar rupiah atau diganti kurungan masing-masing selama 6 bulan penjara.

Adapun perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara Kuasa Hukum Agus SH tidak bisa dikonfirmasi sedang sibuk ada urusan.

Untuk diketahui bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa I M. Yusuf Putra Setia Als Usuf dihubungi oleh saudara Budi (masih dalam Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk mengambil paket sabu dan Terdakwa I menyanggupi hal tersebut.

Terdakwa I dijanjikan upah oleh saudara Budi dan Terdakwa I baru menerima uang sebesar Rp. 300.000,- dengan cara transfer melalui bank BCA dengan atas nama rekening saudara Indah Purnamasari.

Selain itu, Terdakwa I mengajak Terdakwa II Evie Ezar’i Als Evi untuk mengambil barang tersebut, dan saat ingin membawa keduanya diamankan petugas dan saat diketahui paketan tersebut berisi sabu seberat 14 kilogram.(qor)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *