JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi V DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama pemerintah melalui rapat kerja.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan hukum dengan perkembangan kebutuhan dan permasalahan di masyarakat.
“Dalam pelaksanaannya, keberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ternyata masih belum dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan dan permasalahan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan LLAJ,” ujar Ridwan.
Menurutnya, perubahan yang berlangsung cepat di masyarakat perlu diikuti dengan penyesuaian peraturan perundang-undangan agar regulasi tetap relevan dengan kondisi yang berkembang.
“Perubahan yang terjadi di masyarakat terjadi begitu cepat dan seharusnya diikuti dengan perubahan hukum yang ada,” katanya.
RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut merupakan usul inisiatif Komisi V DPR RI. RUU itu sebelumnya telah disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026.
Pembahasan bersama pemerintah menjadi tahapan lanjutan untuk membahas substansi perubahan regulasi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Melalui pembahasan tersebut, DPR RI dan pemerintah akan membahas penyesuaian ketentuan hukum penyelenggaraan LLAJ agar dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat dan persoalan yang muncul dalam pelaksanaannya.