DPRD Banjarbaru Sahkan Raperda RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2025–2029

Banjarbaru — Setelah melalui serangkaian pembahasan panjang antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, akhirnya pada Selasa (14/10/2025) digelar Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru Tahun 2025–2029.
RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen strategis yang memuat arah kebijakan, program prioritas, serta sasaran pembangunan Kota Banjarbaru selama lima tahun ke depan. Dokumen ini juga menjadi pedoman dalam mewujudkan visi dan misi daerah menuju “Banjarbaru Emas.”
Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby menandatangani dokumen Raperda RPJMD 2025–2029 sebagai tanda disahkannya hasil pembahasan bersama DPRD.
Dalam sambutannya, Wali Kota Erna Lisa menyampaikan bahwa dinamika perubahan kebijakan pemerintah pusat memberikan pengaruh besar terhadap substansi penyusunan RPJMD Kota Banjarbaru.
“Dinamika perubahan kebijakan pemerintah saat ini sangat berpengaruh terhadap substansi penyusunan RPJMD Banjarbaru, terutama adanya penyesuaian dana transfer kepada Pemerintah Kota Banjarbaru pada tahun 2026. Hal ini tentu berdampak pada penargetan yang telah disusun selama lima tahun ke depan dan perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Banjarbaru atas kerja sama dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Raperda RPJMD tersebut.
Hasil dari pembahasan dan pengkajian mendalam antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2025–2029 resmi disetujui dan disahkan dalam rapat paripurna tersebut.