
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konsisten memanggil paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Boyamin meminta penyidik tidak membiarkan ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda pemeriksaan berlalu tanpa kepastian. Menurutnya, kepulangan Nusron dari perjalanan dinas ke Malaysia dapat menjadi kesempatan bagi KPK untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, perjalanan dinas Nusron dijadwalkan berakhir pada Senin (19/10/2026). Boyamin menyebut KPK dapat menunggu kepulangan Nusron di bandara apabila penyidik menilai langkah penjemputan paksa diperlukan sesuai ketentuan hukum.
“Nusron Wahid akan berakhir perjalanan dinas ke Malaysia hari ini. Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya atau menyanggongnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” kata Boyamin, Senin (19/10/2026).
Boyamin juga mempertanyakan proses perizinan keberangkatan Nusron ke luar negeri. Ia menduga permohonan izin perjalanan dinas tersebut belum memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto ketika Nusron berangkat.

“Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden, tapi sudah langsung berangkat karena memang caranya mendadak baru direncanakan hari Rabu itu. Pengajuannya juga baru hari Rabu, tapi belum dapat izin resmi, belum dapat ACC, tetap berangkat,” ujar Boyamin.
Dugaan tersebut merupakan pernyataan Boyamin dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan resmi mengenai status perizinan perjalanan Nusron.
Boyamin turut mempertanyakan urgensi agenda Nusron di Johor Bahru, Malaysia, di tengah proses pemeriksaan KPK yang belum terlaksana. Ia menilai kepentingan pemerintahan di dalam negeri semestinya menjadi perhatian, terlebih ketika penyidik membutuhkan keterangan pejabat yang memimpin kementerian terkait.
Ia juga menyinggung ketidakhadiran Nusron dalam rapat kabinet pada Jumat (16/10/2026), yang menurut Boyamin hanya diwakili oleh wakilnya.
“Saya berharap KPK tetap konsisten untuk menjemput paksa kepada Nusron Wahid untuk segera dimintai keterangan untuk menghentikan polemik yang sudah ada,” tegas Boyamin.
Dua Kali Tidak Hadir dalam Pemeriksaan
Nusron tercatat tidak menghadiri dua agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK. Pada Rabu (7/10/2026), ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.
Dua kali ketidakhadiran tersebut membuat desakan agar KPK segera memperoleh keterangan Nusron kembali mengemuka. Pemeriksaan itu dinilai penting untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB), pelayanan pertanahan, serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Meski demikian, langkah penjemputan paksa tetap menjadi kewenangan penyidik dan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
OTT Rp106,3 Miliar, Delapan Orang Jadi Tersangka
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai yang dilaporkan mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Arif Sugiyanto; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin; Muhammad Fakhry; dan Rizal Pahlevi.
Konstruksi perkara yang diungkap KPK berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Hingga berita ini disusun, desakan MAKI agar Nusron diperiksa menempatkan KPK pada sorotan publik. Penyidik diharapkan memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pemeriksaan terhadap Nusron, termasuk langkah hukum yang akan ditempuh setelah dua agenda pemeriksaan sebelumnya tidak dihadiri.
Pemeriksaan Nusron sebagai saksi, apabila dilaksanakan, diharapkan membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh. Namun, statusnya sebagai pihak yang diminta diperiksa tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan atau kesalahan pidana.








