
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kini menjadi sorotan terkait dugaan rute perjalanannya ke Malaysia dan Singapura.
Kepada Kakinews.id, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap informasi mengenai perjalanan Nusron yang disebut melintasi Batam, Singapura, dan Johor Bahru, Malaysia, sejak Rabu (14/10/2026). Informasi tersebut muncul ketika KPK tengah mengusut dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Boyamin, Nusron diduga terbang dari Jakarta menuju Batam pada Rabu siang (14/10/2026). Pada sore harinya, ia disebut menyeberang menggunakan kapal feri dari Batam ke Singapura.
Perjalanan itu diduga berlanjut pada Rabu malam hingga Kamis pagi (15/10/2026), saat Nusron disebut menuju Johor Bahru menggunakan mobil.
Pada Kamis (15/10/2026), Nusron dikabarkan berada di Johor Bahru dan berkeliling menggunakan mobil dinas Konsulat Jenderal (Konjen). Sehari kemudian, Jumat (16/10/2026), ia disebut kembali bergerak dari Johor Bahru menuju Singapura.

Boyamin memperkirakan Nusron berada di Singapura hingga Minggu (18/10/2026), berpotensi kembali ke Johor Bahru pada Senin (19/10/2026), dan diperkirakan kembali ke Indonesia pada Selasa (20/10/2026).
Rincian rute tersebut masih merupakan informasi yang disampaikan Boyamin dan belum dikonfirmasi secara independen.
KPK Ungkap Nusron ke Malaysia, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua pada Kamis (15/10/2026) karena sedang melakukan perjalanan ke Malaysia.
Menurut Taufik, Nusron telah mengirimkan surat kepada KPK untuk menjelaskan ketidakhadirannya. Berdasarkan surat tersebut, perjalanan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan dinas.
“Kalau enggak masalah ke Malaysia,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Taufik mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron.
“Ya nanti kita akan jadwal ulang,” katanya.
Keterangan tersebut menegaskan bahwa KPK menerima pemberitahuan mengenai perjalanan dinas Nusron ke Malaysia. Namun, KPK belum mengonfirmasi seluruh rincian perjalanan yang diungkapkan Boyamin, termasuk dugaan perpindahan dari Batam ke Singapura, perjalanan ke Johor Bahru, serta perkiraan waktu kepulangannya ke Indonesia.
Dua kali ketidakhadiran itu membuat pemeriksaan Nusron belum terlaksana sesuai jadwal pemanggilan yang telah ditetapkan penyidik.
Kasus Suap HGB Summarecon Seret Delapan Tersangka
Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; serta Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam konstruksi perkara yang sebelumnya disampaikan KPK, penyidik mendalami dugaan pemberian uang terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Permintaan uang dalam proses tersebut diduga mencapai Rp2 miliar. Pihak perusahaan disebut menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung.
Penyidik juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan HGB dan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari perkara yang sedang ditangani KPK dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Posisi Nusron dalam Perkara Menjadi Perhatian
Penyebutan empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron membuat pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut menjadi salah satu agenda yang dinantikan dalam perkembangan penyidikan.
Namun, hubungan kepercayaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Status hukum Nusron juga harus dibedakan dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Berdasarkan keterangan KPK yang tersedia hingga Jumat (16/10/2026), Nusron belum menjalani pemeriksaan dalam agenda pemanggilan kedua. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.
Sementara itu, informasi mengenai rute perjalanan yang disampaikan Boyamin masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi KPK yang memastikan keseluruhan rute Jakarta–Batam–Singapura–Johor Bahru sebagaimana diungkapkan tersebut.
Perkembangan perkara ini kini bergantung pada proses penyidikan KPK, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman dugaan aliran uang, serta pengujian hubungan antara para tersangka dan pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.








