JAKARTA, KAKINEWS.ID — Dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kini menghadapi kemungkinan langkah hukum lebih tegas. KPK tengah mengkaji alasan ketidakhadirannya, termasuk opsi pemanggilan ulang hingga kemungkinan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum.

Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, dua agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada 7 dan 15 Oktober 2026 itu tidak terlaksana karena Nusron tidak hadir.

Pada pemanggilan pertama, Nusron disebut beralasan memiliki kegiatan internal Kementerian ATR/BPN. Sementara pada pemanggilan kedua, ia beralasan sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.

Dua kali ketidakhadiran tersebut kini menjadi perhatian penyidik. KPK menegaskan, alasan yang disampaikan Nusron akan ditelaah untuk menentukan langkah selanjutnya. Dengan demikian, keputusan mengenai pemanggilan berikutnya maupun opsi jemput paksa belum ditetapkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menilai kepatutan alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan tindak lanjut.

“Semua alasan yang disampaikan akan ditelaah, dianalisis oleh penyidik soal kepatutannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Surat Panggilan Sudah Dikirim Sepekan Sebelumnya

KPK menyoroti bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan sekitar satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan. Menurut Budi, jeda waktu tersebut semestinya memberi kesempatan kepada pihak yang dipanggil untuk mengatur agenda.

Penyidik kini akan menganalisis argumentasi yang disampaikan Nusron sebagai dasar untuk menentukan tindakan berikutnya. KPK masih mempertimbangkan apakah akan kembali melayangkan panggilan atau menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik belum mengambil keputusan final. Namun, ketidakhadiran dua kali membuat alasan Nusron menjadi bagian penting yang perlu dievaluasi dalam proses penyidikan.

Perjalanan ke Malaysia Ikut Didalami

KPK juga membuka kemungkinan mendalami lebih jauh perjalanan dinas Nusron ke Malaysia yang menjadi alasan ketidakhadirannya pada pemanggilan kedua, termasuk aktivitas yang dilakukan selama berada di negara tersebut.

Informasi mengenai perjalanan itu turut disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Berdasarkan informasi yang dikemukakan MAKI, Nusron disebut melakukan perjalanan melalui Batam, kemudian menyeberang dengan kapal laut ke Singapura dan melanjutkan perjalanan darat menuju Johor Bahru, Malaysia.

MAKI menyebut Nusron beraktivitas di Johor Bahru pada hari yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan KPK. MAKI juga mempertanyakan apakah perjalanan tersebut telah memperoleh izin Presiden Prabowo Subianto.

Informasi mengenai rute perjalanan dan dugaan persoalan izin tersebut merupakan keterangan atau dugaan yang disampaikan MAKI, bukan kesimpulan resmi KPK. Karena itu, verifikasi penyidik menjadi penting untuk memastikan fakta perjalanan dan relevansinya dengan ketidakhadiran Nusron.

Budi menegaskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai aktivitas Nusron di Malaysia akan menjadi bahan pendalaman penyidik, terutama karena surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan jauh sebelum jadwal yang ditetapkan.

KPK Minta Nusron Kooperatif

KPK menyatakan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Lembaga antirasuah itu berharap Menteri ATR/BPN tersebut memenuhi panggilan berikutnya dan bersikap kooperatif agar penyidikan berjalan efektif.

Budi juga mengingatkan bahwa pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam menghormati proses penegakan hukum.

Kasus ini menempatkan pemanggilan Nusron sebagai salah satu perkembangan yang patut dicermati dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Namun, status Nusron dalam perkara ini, berdasarkan informasi yang tersedia dalam pemberitaan tersebut, adalah saksi yang dipanggil untuk diperiksa, bukan tersangka.

Publik kini menunggu langkah konkret KPK: apakah penyidik akan kembali melayangkan panggilan atau mengambil langkah hukum lain yang dibenarkan undang-undang. Kepastian mengenai alasan ketidakhadiran Nusron dan hasil pemeriksaannya akan menjadi bagian penting untuk memperjelas perkembangan perkara tersebut.