JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mengatur jadwal pemeriksaan Nusron. Namun, KPK masih akan memastikan apakah surat panggilan kedua telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.

“Nanti kami cek, ya. Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

KPK juga berharap Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Keterangan Menteri ATR/Kepala BPN itu dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara yang menyeret sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta tersebut.

“Kami tentu juga berharap nanti NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.

Dua Kali Dijadwalkan, Dua Kali Tidak Hadir

Pemeriksaan Nusron menjadi perhatian setelah KPK sebelumnya dua kali menjadwalkan pemanggilannya, tetapi keduanya tidak terlaksana.

Pada jadwal pertama, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena memiliki agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ketika pemeriksaan dijadwalkan ulang, ia kembali tidak hadir dengan alasan memiliki agenda di Malaysia.

KPK menyatakan alasan ketidakhadiran tersebut akan ditelaah penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya. Hingga Kamis (22/10/2026), Budi belum memastikan apakah surat panggilan kedua telah dikirimkan kepada Nusron.

KPK belum mengumumkan tanggal pemeriksaan berikutnya. Penyidik masih akan mengatur jadwal dan menyampaikan perkembangannya kepada publik setelah penetapan pemeriksaan dilakukan.

OTT Rp106,3 Miliar, Delapan Orang Jadi Tersangka

Kasus yang menjadi latar pemeriksaan Nusron bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, penyidikan antara lain berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Pemeriksaan Nusron diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas rangkaian perkara tersebut. Namun, hingga saat ini, Nusron diberitakan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan tidak termasuk dalam delapan nama tersangka yang diumumkan KPK dalam perkara ini.