Berita Utama Hukum dan Kriminal

Dua Pegawai BUMN Korupsi Rp 4 Miliar Ditahan Kejari Tabalong

Dua Pegawai BUMN Korupsi Rp 4 Miliar Ditahan Kejari Tabalong

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), menahan dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial SB dan N terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong Muhammad Fadhil, Selasa (14/10/2025), mengatakan dugaan korupsi tersebut berupa pemindahbukuan dana nasabah pada salah satu BUMN dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

 “Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Senin kemarin di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung dengan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4 miliar,” ujar Fadhil dilansir Antara mewakili Kepala Kejari Tabalong Anggara Suryanagara.

Kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor: PRINT-2030/O.3.16/Fd.1/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Menurut Fadhil, penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selain itu, ada kekhawatiran para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, penyidik Kejari Tabalong menetapkan SB dan N sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2038/O.3.16/Fd.1/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *