Dua Terdakwa Penjual Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara
Setelah menjalani proses persidangan yang cukup menyita waktu akhirnya kedua terdakwa I. Ambrun Als Ambon dan terdakwa II. RAFI’I warga Bina Warga Pelambuan Banjarmasin masing divonis selama 5 Tahun Penjara oleh hakim, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa ( 12/11/2024 ) kemarin.
Persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono SH,MH didampingi hakim anggota Fidiyawan SH,MH sedang JPU Dwi Erni SH dari kejari Banjarmasin.
Tidak hanya itu kedua terdakwa yang diduga penjual narkoba jenis sabu seberat 58,58 gram tersebut dihukum denda sebesar satu miliar namun bila tidak dibayar akan diganti kurungan masing-masing selama 3 bulan penjara.
Adapun majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.
Sementara Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan Tuntutan JPU yang masing- masing agar dihukum selama 7 tahun penjara.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya anggota buser dari Polsek Banjarmasin Barat diantaranya saksi Faisal AISAL Ramadhon, S.H. dan saksi Azharia ada mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan dirumah terdakwa II. Rafi’i yang terletak di Jalan Ir. PHM. Noor No.21 Rt. 031 Rw.002 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Atas dasar informasi itu, anggota Kepolisian tersebut di atas kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengetahui terdakwa sedang berada dirumahnya.
Kemudian pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 19.20 wita, anggota Kepolisian menuju ke rumah terdakwa II, saat tiba dirumah tersebut, anggota Kepolisian mendapati seorang laki-laki yang diketahui kemudian adalah terdakwa I. Ambrun sedang santai di depan rumah terdakwa II.
Lalu salah satu anggota Kepolisian mengawasi terdakwa I, sedangkan anggota Kepolisian lainnya termasuk saksi Faisal dan saksi Azharia langsung masuk ke rumah terdakwa II dan dengan disaksikan salah seorang warga yaitu saksi Adi dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa II.
Lalu beberapa saat setelah itu anggota Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Mesin Ketam kayu merk MAKITA warna hijau yang didalamnya berisikan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3.76 (bersih tanpa plastik klip) dan 1 (satu) buah serok/sendok terbuat dari sedotan warna Biru dan 1 (satu) buah Bor Impact merk J.LD Tool warna Hitam Merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 58.58 (bersih tanpa plastik klip) dilantai 2 (loteng) rumah terdakwa II, setelah ditanya darimana sabu-sabu tersebut didapat.
Terdakwa II mengatakan sabu-sabu tersebut ia pesan melalui terdakwa I yang kebetulan saat itu masih berada diluar rumahnya, karenanya kemudian terdakwa II ikut diamankan berikut barang bukti yang ada padanya berupa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna Biru Muda ke Polsek Banjarmasin Barat guna Proses lebih lanjut., setelah dilakukan interogasi, diketahui sabu-sabu yang ditemukan tersebut diatas berasal dari saksi Misransyah.