JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK bahkan telah menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menyampaikan konstruksi perkara, termasuk dugaan peran para pihak, alur perintah, dan aliran uang.

Pengungkapan ini memperluas perhatian terhadap perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Oktober 2026. Penyidikan tersebut tidak hanya menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan, tetapi juga dugaan suap yang berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif telah ditemukan sejak proses penyelidikan. Koordinasi dengan pihak TNI pun dilakukan sejak awal penanganan perkara.

“Ini kan masih awal, ya. Tentu nanti juga bisa terus dilakukan pengembangan. Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Pada Selasa (20/10/2026), KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI. Surat tersebut memuat konstruksi perkara secara utuh, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.

KPK juga menjelaskan dugaan alur perintah dan aliran uang dalam perkara tersebut. Informasi itu selanjutnya diharapkan menjadi bahan bagi Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan prajurit aktif sesuai kewenangannya.

“Kami menjelaskan konstruksinya seperti apa, siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat, bagaimana alur perintah itu dilakukan, bagaimana aliran uang itu terjadi, semuanya dituangkan di dalam surat tersebut,” ujar Budi.

Dugaan Keterlibatan Mantan Kepala BNPB Menunggu Proses TNI

Saat ditanya apakah dugaan keterlibatan prajurit aktif tersebut berkaitan dengan mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Budi tidak memberikan konfirmasi. Ia meminta publik menunggu proses yang berjalan di Puspom TNI.

“Ya, detailnya nanti kita tunggu, ya, prosesnya di Puspom TNI,” katanya.

Dengan demikian, identitas kedua prajurit yang dimaksud serta bentuk dugaan keterlibatan mereka masih menunggu tindak lanjut proses penanganan oleh pihak TNI. KPK belum menyampaikan penetapan status hukum terhadap kedua prajurit tersebut dalam keterangan yang dikutip ini.

Pengadaan Rp148 Miliar Disorot

Dalam perkara ini, KPK membagi dugaan korupsi ke dalam dua klaster, yakni konflik kepentingan dan suap pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP).

Pada klaster pertama, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung itu berlangsung pada periode 2024–2026 dengan nilai sekitar Rp148 miliar.

Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, pada 2025 sebesar Rp52,27 miliar, dan pada 2026 sebesar Rp50 miliar.

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disorot adalah pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.

Kepemilikan tersebut mencapai 150,4 juta lembar saham atau 1,07 persen. Berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilainya setara dengan sekitar Rp30,98 miliar.

Dugaan Fee Pengadaan dan Barang Bukti Rp5,47 Miliar

Pada klaster kedua, KPK menduga Richard Erlangga meminta fee kepada penyedia barang dan jasa agar memperoleh paket pengadaan BNPB pada 2026. Salah satu penyedia yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.

Dalam periode Januari–September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, dengan total Rp2,38 miliar.

Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, US$7.500, SGD9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian barang tersebut diduga berasal dari vendor pengadaan BNPB.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, US$7.500, SGD9.000, emas 56 keping seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam OTT pada 13 Oktober 2026, KPK mengamankan 15 orang di Jakarta. Mereka berasal dari unsur pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarian, dan Gery Prasetiawan.

Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Richard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang tersebut. Gabriel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, Syifa dan Gery sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dana siap pakai merupakan dana pemerintah untuk kebutuhan darurat bencana. Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan penggunaan DSP melalui mekanisme penunjukan langsung menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.

KPK kini telah menyampaikan konstruksi perkara yang memuat dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif kepada Panglima TNI. Tindak lanjut proses di lingkungan TNI menjadi bagian yang ditunggu dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan BNPB tersebut.