
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Fakta baru kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, mengaku menyerahkan kembali uang US$5.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yang menjadi sorotan, Jaja mengaku tidak mengetahui dari mana asal uang tersebut.
Uang dalam mata uang asing itu, menurut pengakuannya di persidangan, diterima dari mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023–2024, M Agus Syafii.
Jaja berdalih uang US$5.000 tersebut merupakan dana talangan perjalanan dinas saat dirinya baru dilantik dan harus segera berangkat ke Arab Saudi untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Namun, pengakuan itu memunculkan pertanyaan serius. Sebab, Jaja menyatakan dirinya menerima uang tersebut tanpa mengetahui sumber asal dananya.

“Berapa nilainya, Pak?” tanya jaksa dalam persidangan.
“5.000 dolar AS,” jawab Jaja.
Jaja menjelaskan dirinya dilantik pada 28 Januari 2024 dan berangkat ke Arab Saudi pada 3 Februari 2024. Saat itu, anggaran perjalanan dinas disebut belum tersedia.
Menurut Jaja, persoalan kemudian dibicarakan bersama pejabat di lingkungan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. Agus Syafii disebut menawarkan penggunaan dana talangan.
“Saya bilang saya mau ke Saudi, perjalanan dinas belum ada, bagaimana? Akhirnya Pak Agus Syafii, ‘Pak, pakai dana talangan saja’,” ujar Jaja di hadapan majelis hakim.
Jaja mengklaim telah berniat mengembalikan uang tersebut setelah anggaran perjalanan dinas cair. Ia bahkan mengaku sudah tiga kali mencoba menyerahkannya kembali kepada Agus Syafii.
Namun, menurut pengakuannya, uang itu tidak diterima.
“Sebagai dana talangan, tapi setelah dana itu cair akan saya kembalikan. Dua hari setelah saya di sana saya telepon, saya mau kembalikan tapi Agus Syafii enggak mau. Sampai tiga kali saya mau kembalikan enggak mau,” katanya.
Dikembalikan Setelah Dipanggil KPK
Persoalan yang menjadi perhatian adalah uang US$5.000 tersebut pada akhirnya justru diserahkan kepada KPK setelah Jaja menjalani pemeriksaan penyidik pada 2025.
Jaksa kemudian menyoroti waktu pengembalian uang tersebut.
“Karena yang bersangkutan menolak, maka uang itu pada saat diperiksa penyidik baru Bapak kembalikan?” tanya jaksa.
Jaja menjawab bahwa dirinya memang telah berulang kali berupaya mengembalikan uang tersebut.
“Saya sudah tiga kali ingin mengembalikan tapi enggak mau yang bersangkutan,” jawabnya.
Jaksa kembali menegaskan bahwa pengembalian dilakukan saat pemeriksaan pada 2025, atau sekitar setahun setelah uang tersebut diterima.
“Iya,” jawab Jaja.
Fakta lain yang tak kalah penting muncul ketika jaksa menanyakan sumber uang US$5.000 tersebut.
“Yang Bapak enggak tahu sumber asalnya dari mana?” tanya jaksa.
“Saya enggak tahu,” jawab Jaja.
Pengakuan menerima uang dalam jumlah US$5.000 tanpa mengetahui asal-usul sumber dananya kini menjadi salah satu fakta yang mengemuka di tengah persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Perkara ini sendiri bukan kasus kecil.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 telah menyeret sejumlah pihak ke meja hijau dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Kasus tersebut juga diduga tidak hanya menguntungkan para terdakwa. Penyidik menemukan dugaan adanya pihak-pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Di tengah kerugian negara yang menembus Rp622 miliar, pengakuan seorang mantan direktur di Kementerian Agama tentang penerimaan US$5.000 yang sumbernya tidak diketahui kini menjadi fakta lain yang menambah sorotan terhadap tata kelola dan aliran uang di balik perkara kuota haji tersebut.







