
KAKINews.id – Banjarmasin. Mantan Kepala Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Sahruji akhirnya dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024 oleh JPU, saat sidang digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis, ( 15/10/2026 ).
Selain pidana penjara, JPU menuntut Sahruji membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp247 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.
Jaksa dari Kejari HSU ini menyatakan terdakwa terbukti melanggar secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat hukum dari LBH ULM Banjarrmasin Dewi SH, terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH memberikan waktu satu minggu untuk penasehat hukum mempersiapkan pledoinya.

Dalam perkara ini, Sahruji diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa melalui pemindahbukuan dana ke rekening yang tidak semestinya, belanja fiktif, hingga pemahalan harga atau mark up sejumlah kegiatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten HSU, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp302.162.000.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkapkan Desa Sungai Nyiur menerima APBDes sebesar Rp1,097 miliar pada 2024. Anggaran itu dialokasikan untuk lima bidang, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan hingga penanggulangan bencana.
Salah satu dugaan penyimpangan yang diungkap jaksa ialah pemindahbukuan dana desa senilai Rp141,33 juta ke sejumlah rekening. Sebagian dana tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi Sahruji.
Pada transaksi 18 Februari 2024, misalnya, dana Rp50 juta dipindahkan dari rekening desa ke rekening Akhmad Ramadhani. Pada hari yang sama, sebesar Rp49,5 juta disebut diteruskan ke rekening BRI atas nama Sahruji dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jaksa juga menyoroti pembayaran kegiatan pembersihan lahan pertanian menggunakan drone. Dari pembayaran Rp25,875 juta kepada saksi Ikak Deby Yudiyanto, sebesar Rp5,75 juta disebut dikembalikan ke rekening Akhmad Ramadhani atas perintah terdakwa dengan alasan pembayaran pajak.
Dari dana tersebut, Rp5,6 juta kemudian disebut ditransfer ke rekening terdakwa, sedangkan Rp150 ribu diberikan secara tunai. Jaksa menduga sebagian dana tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Penulis : Achmad Kori






