Empat Kajari Dicopot Sekaligus: Kejagung Bongkar Dugaan Pelanggaran Etik, Profesionalitas Dipertanyakan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Kejaksaan Agung akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait pencopotan empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tertuang dalam surat mutasi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tertanggal 11 Februari 2026.
Dari total 31 Kajari yang mengalami rotasi jabatan, empat di antaranya dinonaktifkan dari posisi struktural karena diduga terkait persoalan etik saat masih menjabat di daerah masing-masing. Keempatnya adalah Kajari Sampang Fadhilah Helmi, Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoaon Ritonga, Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu, dan Kajari Magetan Dezi Septiapermana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor krusial. Setidaknya terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar evaluasi pimpinan.
Pertama, aspek profesionalitas. Keempat pejabat tersebut dinilai tidak menunjukkan standar profesional yang diharapkan dalam memimpin satuan kerja. Kedua, persoalan manajerial. Mereka dianggap kurang mampu mengendalikan dan mengelola organisasi serta jajaran di bawahnya secara optimal. Ketiga, adanya dugaan konflik kepentingan selama menjabat sebagai Kajari.
“Dari tiga aspek tersebut, yang bersangkutan memenuhi kriteria untuk tidak lagi menduduki jabatan struktural, sehingga dipindahkan ke jabatan fungsional,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
Untuk menjaga stabilitas pelayanan hukum di daerah, Jaksa Agung langsung menunjuk pejabat definitif guna mengisi kekosongan jabatan tersebut. Penunjukan ini, menurut Anang, semata-mata demi menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal bagi masyarakat pencari keadilan.
Rotasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-161/C/02/2026. Anang sebelumnya juga telah membenarkan adanya perombakan jabatan tersebut. “Benar ada mutasi jabatan,” katanya kepada wartawan.
Sejumlah nama pengganti pun telah ditetapkan. Di Magetan, posisi yang ditinggalkan Dezi Septiapermana kini diisi oleh Sabrul Iman yang sebelumnya menjabat Kajari Bangka Selatan. Di Sampang, tongkat komando berpindah ke Mochammad Iqbal, yang sebelumnya memimpin Kejari Tulang Bawang Barat, menggantikan Fadhilah Helmi yang tengah menjalani pemeriksaan internal.
Sementara itu, jabatan Kajari Deli Serdang kini dipercayakan kepada Sapta Putra, sebelumnya Asisten Intelijen Kejati Riau, menggantikan Revanda Sitepu yang sempat dipanggil Bidang Pengawasan. Adapun di Padang Lawas, posisi tersebut kini diemban Hasbi Kurniawan sebagai pengganti Soemarlin Halomoaon Ritonga yang diperiksa terkait dugaan pungutan dana desa.
Meski demikian, dalam surat keputusan mutasi tersebut tidak dirinci jabatan baru yang akan ditempati oleh empat mantan Kajari tersebut setelah dicopot dari posisi strukturalnya.

