Gajah Sumatera Tewas di Konsesi, Kementerian Kehutanan Panggil Direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper

Temuan kasus perburuan Gajah Sumatera di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (Foto: Dok Kehutanan.go.id)
Kakinews.id – Kematian seekor Gajah Sumatera di jantung konsesi hutan industri kembali menampar wajah penegakan perlindungan satwa liar di Indonesia. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kementerian Kehutanan yang melalui Ditjen Gakkumhut resmi memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Pemanggilan itu bukan basa-basi administratif, melainkan bagian dari penelusuran tanggung jawab hukum atas tewasnya satwa dilindungi di areal kerja perusahaan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan langkah ini untuk membedah sejauh mana perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban menjaga hutan beserta penghuninya. Negara ingin jawaban terang: apakah sistem perlindungan satwa di konsesi berjalan, atau hanya jadi dokumen di atas kertas. “Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Bangakai gajah malang itu ditemukan di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan — wilayah yang masuk kantong jelajah gajah Tesso Tenggara. Artinya, lokasi tersebut bukan ruang kosong, melainkan jalur hidup satwa liar yang seharusnya dijaga ketat. Ironisnya, justru di situlah nyawa satu individu penting populasi gajah berakhir.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pihak perusahaan pada 2 Februari 2026 kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau. Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar yang turun ke lapangan menemukan gajah jantan itu sudah membusuk. Pemeriksaan ilmiah kemudian memastikan hewan tersebut berumur lebih dari 40 tahun dan diperkirakan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Fakta ini memunculkan pertanyaan keras: bagaimana satwa sebesar itu bisa mati cukup lama tanpa terdeteksi di area yang seharusnya diawasi?
Penyelidikan kini berjalan di dua jalur. Aparat kepolisian memburu kemungkinan pelaku perburuan dan jaringan di baliknya, sementara Gakkumhut menguliti aspek tanggung jawab korporasi. Evaluasi mencakup efektivitas pengamanan kawasan, pengelolaan High Conservation Value (HCV), hingga fungsi koridor satwa di dalam konsesi. Jika celah pengawasan terbukti, konsekuensinya bisa berbentuk sanksi administratif hingga pidana.
Pemerintah menegaskan, perlindungan satwa liar bukan beban aparat semata. Pemegang izin pengelolaan hutan memikul tanggung jawab hukum dan moral yang sama besar. “Setiap bentuk perburuan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dwi.
Kematian satu gajah mungkin terlihat sebagai satu kasus, tapi bagi populasi Gajah Sumatera yang terus terdesak, ini adalah alarm keras. Jika kawasan konsesi tak benar-benar aman bagi satwa dilindungi, maka yang mati bukan hanya seekor gajah — melainkan juga komitmen perlindungan hutan itu sendiri.


