
KAKINEWS.ID, Jakarta – Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nonaktif meski gaji pekerja masih dipotong untuk pembayaran iuran perlu segera ditindaklanjuti. Kondisi ini dapat menimbulkan kekhawatiran, terutama ketika pekerja membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, status kepesertaan nonaktif dapat disebabkan sejumlah faktor, antara lain tunggakan iuran perusahaan, ketidaksesuaian data kepesertaan, serta berakhirnya hubungan kerja.
Dalam artikel resmi berjudul Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Harus Bagaimana ya? yang diterbitkan pada 3 Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayar iuran tepat waktu agar peserta dapat memperoleh manfaat jaminan sosial.
Cara Memeriksa Status BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja dapat memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi tersebut menyediakan informasi mengenai status kepesertaan dan saldo jaminan hari tua (JHT).

-
Memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi JMO untuk memastikan informasi yang tercatat.
-
Meminta klarifikasi kepada HRD perusahaan mengenai pembayaran dan penyetoran iuran yang dipotong dari gaji.
-
Menyiapkan bukti pemotongan gaji serta data kepesertaan untuk membantu penelusuran.
-
Menghubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal resmi apabila status belum jelas atau persoalan belum terselesaikan.
Pekerja juga perlu memastikan apakah status nonaktif berkaitan dengan tunggakan iuran, ketidaksesuaian data, atau perubahan status hubungan kerja. Setiap penyebab memerlukan penanganan yang berbeda.
Dengan memeriksa status kepesertaan dan meminta penjelasan kepada perusahaan maupun BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat menelusuri penyebab persoalan sekaligus memastikan hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.






