Gelapkan Uang Angsuran, Karyawan Finance di Banjarmasin Ditangkap

Pria berinisial MDR (33) nekat menggelapkan uang sebesar Rp6 juta lebih, Sabtu (2/12/2023) siang pukul 15.17 Wita lalu. Pihak kantor yang terletak di Jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara itu pun mengadukan pelaku ke polsek setempat.
Adapun barang satu berkas Laporan Hasil Audit dari Perusahaan bidang keuangan itu kepada Polsek Banjarmasin Utara. Dengan saksi dua karyawan Ayafrinaldi Syam (31) dan Lala Esana Muhamaramayanti (41) yang memberatkannya.
Setelah cukup bukti dan saksi, pelaku penggelapan warga Jalan Kapuas Sebrang, Kelurahan Hamputung, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan, Selasa (15/10/2024) siang sekitar pukul 13.30 Wita.
Bermula saat itu Lapping terjadi di cabang Banjarmasin di kantor PT SMF yang dilakukan oleh pelaku yang menggelakpan angsuran. Terutama terhadap dua konsumen yang bernama Nurlaila dan Aris, dengan total yang di Lapping sebesar Rp 6.476.000,.
Atas kejadian tersebut perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara untuk Proses Hukum lebih lanjut. Setelah hampir 10 bulan, akhirnya pelaku penggelapan itu diamankan.
Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Taufik Arifin melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda, Rabu (30/10/2024) mengatakan pelaku diamankan dengan surat panggilan terhadap yang bersangkutan, awalnya sebagai saksi.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dinaikan setatusnya menjadi tersangaka, selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polsek Banjarmasin Utara untuk Proses Hukum lebih lanjut. “Kini MDR dijerat sesuai Pasal 374 KUHPidana,” pungkas Ipda Hafiz.