BERITA UTAMA KPK RI

Giliran Anggota DPRD F-Golkar Arief Rinaldi Diperiksa KPK di Polda Kalbar

Giliran Anggota DPRD F-Golkar Arief Rinaldi Diperiksa KPK di Polda Kalbar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah tahun anggaran 2015.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Dinas PU Pemkab Mempawah TA 2015 yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kali ini, penyidik lembaga anti rasuah itu menyasar kesaksian Arief Rinaldi selaku Anggota DPRD Kalbar dari Partai Golkar sebagai saksi. Dia diperiksa di Polda Kalbar.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Emma Suhartini selaku ibu rumah tangga, Eddy Dwi Pribadi selaku Notaris, dan Istiqomah Iskandar selaku karyawan swasta juga turut dipanggil sebagai saksi pada kasus yang sama.

Catatan Kakinews.id, bahwa pada Rabu, 24 September 2025 sampai dengan Kamis, 25 September 2025, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi.

Yakni di Rumah Dinas Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, Rumah Dinas Gubernur Kalbar, dan rumah pribadi Gubernur Kalbar Ria Norsan. Dari sana, tim penyidik mengamankan dan menyita beberapa barang bukti ataupun dokumen.

Sementara Gubernur Kalbar Ria Norsan telah diperiksa pada Kamis, 21 Agustus 2025 selama 12 jam itu. KPK juga telah memeriksa saksi-saksi lain, yakni mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40 miliar. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan KPK.

Kakinews.id mendapatkan informasi bahwa 3 tersangka di kasus ini adalah Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin (LK) selaku Direktur Utama PT ABP.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *