JAKARTA, KAKINEWS.ID – Partai Golkar akhirnya angkat suara setelah kadernya, Fahd A Rafiq, ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026).

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M Sarmuji, mengatakan partainya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Namun, Golkar juga meminta lembaga antirasuah tersebut mengungkap perkara yang menyeret Fahd secara terang benderang.

“Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2026).

Sarmuji menyebut Golkar masih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara yang menempatkan Fahd dalam pusaran OTT tersebut. Fahd diketahui merupakan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029.

Menurut Sarmuji, partai belum mengambil keputusan terhadap Fahd karena masih menunggu kejelasan duduk perkara.

“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting lantaran penangkapan Fahd terjadi dalam operasi KPK yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan, Fahd diamankan karena keterangannya dinilai dibutuhkan untuk mengurai dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki, termasuk perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya.

“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi.

KPK menilai informasi yang dimiliki Fahd dapat membantu penyidik membangun konstruksi perkara, termasuk menelusuri kronologi dugaan rasuah yang sedang didalami.

“Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” ujar Budi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Mereka berasal dari berbagai unsur, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Salah satu yang diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.

Operasi tersebut juga menyeret pihak swasta dan sejumlah pihak lainnya yang diduga memiliki informasi terkait perkara yang sedang dibongkar KPK.

Tak hanya mengamankan orang, tim KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper.

Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper. KPK masih melakukan penghitungan dan menyebut nilai sementara barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.

KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan untuk menentukan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Budi mengatakan konstruksi perkara dan kronologi OTT akan disampaikan setelah proses ekspose dilakukan.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan,” ujar Budi.

Kini, sorotan mengarah pada konstruksi perkara yang sedang dibangun KPK: siapa yang mengatur, siapa yang menerima, serta bagaimana dugaan transaksi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor berlangsung.

Keterlibatan Fahd dalam proses tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses hukum. Golkar sendiri menyatakan siap mengambil tindakan terhadap kadernya apabila nantinya terbukti melanggar hukum.