Banjarmasin. Jaringan penjual sabu seberat 5 gram dua Terdakwa yaitu Asmar dan Sukdi warga Sutoyo S Komplek Imam Bonjol No.105B RT.18 Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin masing- masing divonis 5 dan 4 tahun Penjara oleh Hakim, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Senin, ( 14/9/2026 ).

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Indra Meinantha Vidi didampingi kedua anggotanya. JPU dihadiri Sri Wulandari dari Kejari Banjarmasin.

Selain itu kedua terdakwa yang diamankan saat ingin menjual sabu paketan besar seharga Rp.6 juta tersebut oleh majelis hakim juga diminta membayar denda sebesar Rp 250 juta.

Namun bila tidak sanggup membayar selama 1 bulan bila sudah inkrah akan diganti kurungan penjara masing-masing selama 3 bulan penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa Asmar dan Sukdi secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak telah melakukan percobaan permufakatan jahat melawan hukum.

Hal itu sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun Putusan kedua Terdakwa Asmar dan Sukdi tersebut sama dengan Tuntutan JPU Sri Wulandari yang dibacakan sepekan kemarin.

Setelah mendengarkan Putusan majelis hakim tersebut baik JPU maupun kedua terdakwa tidak menempuh upaya hukum lain atau banding.

Untuk diketahui dimana sebelum diamankan petugas Polrestabes Banjarmasin kedua terdakwa tersebut petugas terlebih dulu mengamankan jaringan lainnya yang disidang terpisah.

Berawal saksi A. Maulana dan rekan yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yaitu Noor Hidayat yang dapat memperjualbelikan Narkotika jenis sabu-sabu.

kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut, lalu saksi Sakti melakukan penyamaran sebagai pembeli, lalu saksiĀ  mendatangi Noor Hidayat (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) di tempat kerjanya di Jl. Sultan Adam Banjarmasin.

Dan Saksi memesan sabu sebanyak 1 kantong atau seberat 5 gram.

Setelah sabu diterima Sakti dan Noor Hidayat segera diamankan. Namun olleh Noor Hidayat mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari kedua Terdakwa.

Penulis : Achmad Kori