BERITA UTAMA

Gunungan Batu Bara tak Bertuan di Sungai Mahakam, Sorot Lemahnya Pengawasan Tambang

Gunungan Batu Bara tak Bertuan di Sungai Mahakam, Sorot Lemahnya Pengawasan Tambang
Gunungan Batu Bara tak Bertuan di Sungai Mahakam(Foto :Istimewa)

KAKI.News, BALIKPAPAN – Temuan sekitar 50 ribu ton batu bara tanpa pemilik di Sungai Mahakam menyingkap persoalan serius dalam pengawasan sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Aktivitas pertambangan berlangsung di daerah, namun kewenangan pengawasan sepenuhnya berada di pemerintah pusat, sementara kapasitas pengawasan di lapangan dinilai belum memadai.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyatakan batu bara tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan telah diamankan sebagai aset negara.

Namun hingga kini, proses hukum pidana di daerah belum berjalan karena Polda Kalimantan Timur mengaku belum menerima laporan resmi terkait temuan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto mengatakan, pada prinsipnya kepolisian akan menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana, termasuk pertambangan ilegal, sepanjang informasi tersebut disampaikan kepada penyidik.

“Tentu saja jika polisi mendapatkan informasi tentang adanya batu bara ilegal, pasti akan dilakukan penyelidikan, di mana pun lokasi batu bara tersebut,” ujar Yulianto, Kamis (22/1/2026).

Namun ia menegaskan, hingga saat ini pihak Kementerian ESDM belum menyampaikan laporan resmi kepada penyidik Polda Kaltim terkait temuan batu bara yang dinyatakan diduga ilegal tersebut.

“Untuk temuan batu bara yang diduga ilegal oleh Kementerian ESDM, secara resmi belum disampaikan ke penyidik Polda Kaltim,” katanya.

Seperti dilansir eksposkaltim.com, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur Bambang Arwanto mengaku belum mengetahui secara pasti tindak lanjut hukum atas temuan sekitar 50 ribu ton batu bara tersebut.

Bambang menegaskan, peran Dinas ESDM Kaltim dalam pengawasan pertambangan saat ini sangat terbatas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), kewenangan perizinan, pembinaan, hingga pengawasan telah ditarik ke pemerintah pusat.

“Tambangnya di sini, tapi kewenangannya di pusat,” ujar Bambang saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).

Kondisi tersebut berdampak langsung pada terbatasnya ruang gerak pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, meskipun aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah Kalimantan Timur.

Keterbatasan ini juga diperparah oleh minimnya sumber daya pengawasan. Dari sekitar 301 tambang yang beroperasi di Kaltim, jumlah inspektur tambang hanya 31 orang.

“Idealnya satu inspektur mengawasi tiga tambang,” jelasnya.

Ia menambahkan, sentralisasi kewenangan juga membuat data teknis seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Jaminan Reklamasi (Jamrek) tidak lagi tersimpan di pemerintah provinsi. Akibatnya, akses pemerintah daerah terhadap informasi detail pengelolaan lingkungan tambang menjadi terbatas.

Meski memiliki keterbatasan kewenangan, Bambang menegaskan Pemprov Kaltim tidak akan lepas tangan.

Pemerintah provinsi tetap berupaya menjembatani aspirasi dan keluhan masyarakat agar sampai ke pembuat kebijakan di tingkat kementerian.

Bambang juga menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum membuat

Kementerian ESDM kini memiliki kewenangan langsung melakukan penegakan hukum, baik pidana maupun administratif.

“Sejak turun ke lapangan, Ditjen Gakkum pasti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kementerian ESDM sekarang juga bisa melakukan penegakan hukum sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Ditjen Gakkum ESDM menemukan sekitar 50.000 ton batu bara tanpa pemilik di enam titik sepanjang Sungai Mahakam dalam operasi penegakan hukum pada 14–15 Januari 2026.

Batu bara tersebut kini diamankan sementara sebagai aset negara sambil dilakukan penelusuran asal-usul, penilaian kuantitas dan kualitas, sebelum rencana pelelangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *