Berita Utama KPK RI

Haji Robert Bantah Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Haji Robert Bantah Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Kuasa hukum Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Haji Robert Nitiyudo Wachjo, Iksan Maujud, membantah kliennya tidak kooperatif atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gedung Merah Putih Jakarta pada 3 Juli 2024.

Iksan menjelaskan, bukan tanpa alasan ketidakhadiran Haji Robert ke Gedung KPK sesuai dengan surat panggilan ke-2 yang dilayangkan oleh penyidik KPK. Panggilan penyidik bertepatan dengan agenda sidang kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor Ternate kelas 1A

Iksan Maujud berujar, kliennya sudah siap untuk menghadiri panggilan penyidik lembaga antirasuah berkaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka AGK, namun ada permintaan dari Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk hadir di Ternate.

“Seharusnya KPK tahu bahwa klien saya punya agenda di Pengadilan Tipikor pada tanggal tersebut. Saya merasa penyidik KPK tidak konsisten dengan menyebut Haji Robert mangkir pemanggilan tanggal 3 Juli, padahal jelas-jelas Haji Robert pada tanggal yang sama sedang memenuhi pemeriksaan KPK dengan pembahasan kasus yang sama di Ternate,”kata Iksan dalam keterangan tertulis, dikutip RRI, Sabtu (13/7/2024).

“Saya harap penyidik KPK bisa meralat pernyataannya karena ini telah menjelekan nama klien saya. Apalagi disertai ancaman akan menjemput paksa, padahal sudah jelas klien saya datang ke sidang untuk membantu proses pemberantasan korupsi,”

Ia menegaskan, kehadiran Haji Robert sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terdakwa AGK di Ternate karena dihubungi dan diminta langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan Tipikor. Menurut Jaksa Penuntut Umum, kehadiran Haji Robert di persidangan itu sangat penting.

“Tentunya mustahil jika klien saya bisa menghadiri 2 panggilan di hari yang bersamaan. Mengingat Ternate dan Jakarta memiliki jarak yang cukup jauh,” jelas Iksan

Hal senada disampaikan Humas Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA, Kadar. Ia membenarkan pada tanggal 3 Juli 2024 Haji Robert menghadiri sidang lanjutan kasus AGK di Ternate.

Kuasa Hukum Haji Robert, Iksan menambahkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, kliennya akan tetap kooperatif. “Beliau sangat kooperatif, dan mendukung penuh proses hukum yang berlangsung saat ini” tambahnya.

Dalam persidangan tanggal 3 Juli, Haji Robert dicecar sejumlah pertanyaan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim terkait dengan ada dana yang masuk ke rekening AGK melalui rekening Haji Robert di masa darurat Covid-19, dan itu telah dijawab oleh Haji Robert secara detail di persidangan.

Dana yang masuk ke rekening AGK adalah untuk kepentingan bantuan penanganan bencana nasional Covid-19. Pada saat itu semua orang panik sehingga ada permohonan bantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Malut dan Gubernur AGK kepada Haji Robert untuk penanganan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Malut karena pemerintah daerah saat itu belum dikucurkan dana Covid-19.

Iksan juga menegaskan, sebelum kembali ke Jakarta, Haji Robert telah dikonfirmasi bersih dari gratifikasi dan pencucian uang. Pihak Pengadilan sendiri yang langsung mengizinkan Haji Robert kembali ke Jakarta dan tidak ada lagi pemanggilan ke depannya.

“Di tengah persidangan, AGK selaku terdakwa memberi pernyataan sendiri bahwa tidak ada gratifikasi dan tidak ada pencucian uang. Bahkan, khusus Haji Robert, AGK dengan tangisannya mengakui beliau telah menjadi pahlawan bagi Maluku Utara. Terutama dalam keadaan darurat saat penanganan Covid di wilayah Malut,”kata Iksan.

NHM di bawah pimpinan Haji Robert rela memberikan pembantuan tanpa batas untuk menyelamatkan ribuan nyawa masyarakat Maluku Utara. Nilai bantuannya mencapai lebih dari 300 Miliar Rupiah.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *