Hakim MK Kabulkan Pengujian UU Kejaksaan yang Diajukan Jaksa Didampingi Pengacara Asal Kalsel

kakinews.id – Jakarta, 29 Februari 2024. Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan amar putusan dan ketetapan beberapa perkara yang dimohonkan oleh beberapa pemohon, salah satu diantaranya adalah putusan no. 6/PUU-XXII/2024, dalam permohonan ini yang diujikan adalah mengenai pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia perihal persyaratan seseorang untuk diangkat menjadi seorang Jaksa agung.
Jovi Andrea Bachtiar, S.H. selaku Pemohon dalam perkara ini yang juga berprofesi Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menyampaikan, “ini merupakan salah satu kecintaan saya kepada institusi dan juga salah satunya permohonan ini diajukan bertujuan untuk mempersempit peluang bagi politikus diangkat menjadi Jaksa Agung.”
Mahkamah Konstitusi pada Amar Putusan menyatakan bahwa Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung’, kata ketua majelis hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).
Dalam kesempatan lain, Nawaz Syarif, S.H seorang Advokat Muda asal Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selaku ketua tim kuasa hukum pemohon dari Jovi juga menyampaikan bahwa ” Alhamdulillah perjuangan ini akhirnya dikabulkan juga, keinginan kuat pemohon dan niat tulusnya terbayarkan setelah 3 tahun perjuangan. semoga putusan ini membawa hasil yang baik terutama pada penegakan hukum di Indonesia kedepan yang jauh seharusnya jauh dari campur tangan politik sehingga rasa keadilan dimasyarakat dapat benar benar dirasakan.”
Selain itu, Buce Abraham Beruat S.Sos., S.H., M.H. yang juga Advokat Asal Banjarmasin yang tergabung dalam kuasa menambahkan bahwa ” Ini merupakan bentuk pengabdian dan kontribusi terhadap bangsa dan negara melalui perbaikan hukum secara progresif, dan dengan putusan ini maka secara tidak langsung menjunjung prinsip trias politica untuk menjaga Netralitas seorang Jaksa Agung agar terjaga dari intervensi politik dan tetap menjalankan tugasnya berpedoman kepada negara hukum yang menempatkan hukum itu sendiri sebagai panglima nya.” tuturnya.