Halangi Penangkapan dan Salahgunakan Kekuasaan: Eks Presiden Korsel Yoon Suk Divonis 5 Tahun Penjara
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol melambaikan tangan setelah dibebaskan di Seoul, 8 Maret 2025. (Chung Sung-Jun/Getty Image)
Kakinews.id – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi divonis lima tahun penjara setelah pengadilan menyatakan ia bersalah dalam kasus menghalangi penangkapan dan penyalahgunaan kewenangan. Putusan ini menjadi vonis pertama yang dijatuhkan kepada Yoon dari rangkaian perkara hukum yang menjeratnya pasca-deklarasi darurat militer yang kontroversial.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (16/1/2026), menyimpulkan bahwa Yoon secara sengaja dan melawan hukum menghambat aparat penegak hukum saat hendak menangkapnya pada tahun lalu. Selain itu, majelis hakim juga menilai Yoon menyalahgunakan kekuasaan dengan melibatkan secara selektif sejumlah anggota kabinet guna memberi legitimasi atas kebijakan darurat militer yang pada akhirnya gagal dijalankan.
Penasihat hukum Yoon menyatakan kepada Bloomberg News bahwa pihaknya tidak menerima putusan tersebut dan akan menempuh upaya banding. Meski demikian, vonis ini telah mencatatkan sejarah sebagai putusan pertama terhadap mantan presiden yang telah dimakzulkan itu, di tengah berbagai persidangan lain yang masih menunggunya.
Kebijakan darurat militer yang dikeluarkan Yoon sebelumnya menyeret Korea Selatan ke dalam krisis konstitusional terdalam dalam beberapa dekade terakhir. Jaksa bahkan telah mengajukan tuntutan hukuman mati dalam perkara terpisah terkait tuduhan pemberontakan, dengan putusan yang diperkirakan akan dibacakan bulan depan.
Setelah dicopot dari jabatannya, Yoon sempat menghindari pemeriksaan dengan bersembunyi di kediaman resmi presiden selama beberapa hari pada Januari tahun lalu. Ia berulang kali mangkir dari panggilan penyelidik hingga akhirnya ditangkap dalam operasi dini hari, setelah upaya penahanan pertama gagal akibat perlawanan tim keamanannya yang memblokade akses selama berjam-jam.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Baek Dae-hyun menyebut Yoon telah menyalahgunakan “kekuasaan besar yang melekat pada jabatan presiden” untuk menghalangi pelaksanaan surat perintah penangkapan. Tindakan tersebut dinilai telah mengubah aparat negara yang seharusnya melayani publik menjadi alat pribadi demi melindungi kepentingannya sendiri.
Situasi saat itu sempat memanas ketika Yoon membarikade diri di dalam kediamannya di Seoul, dilindungi bus, kawat berduri, penjaga bersenjata, serta kerumunan pendukung. Ketegangan tersebut memicu kekhawatiran akan terjadinya bentrokan fisik antara pendukung Yoon dan aparat penegak hukum.
Majelis hakim juga menyoroti sikap Yoon yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan. Menurut pengadilan, terdakwa justru terus mengemukakan pembelaan yang dianggap tidak masuk akal dan gagal merefleksikan kesalahannya. Atas dasar itu, hakim menilai hukuman berat layak dijatuhkan demi memulihkan wibawa hukum yang telah dilanggar.
Dalam kasus lain, Yoon dituduh memerintahkan pengerahan militer ke parlemen untuk mengunci Majelis Nasional. Langkah tersebut gagal total setelah para anggota parlemen dengan cepat menggelar pemungutan suara dan mencabut status darurat militer. Dekret singkat itu kemudian berujung pada pemakzulan Yoon serta penangkapan dan dakwaan pidana—yang menjadi preseden pertama terhadap presiden Korea Selatan yang masih menjabat.
Yoon tetap membantah seluruh tuduhan. Ia bersikeras bahwa deklarasi darurat militer merupakan langkah darurat untuk menghadapi apa yang ia klaim sebagai upaya kelompok simpatisan Korea Utara dalam melumpuhkan pemerintahannya. Kuasa hukumnya menilai vonis pengadilan telah mengaburkan batas antara kewenangan konstitusional presiden dan tanggung jawab pidana, serta berpotensi menghambat pengambilan keputusan tegas oleh presiden di masa depan.
Meski Korea Selatan memiliki sejarah panjang mantan presiden yang diadili, dipenjara, lalu mendapat pengampunan, kasus Yoon menjadi sorotan karena ia merupakan mantan pemimpin pertama dalam beberapa dekade terakhir yang berpotensi dijatuhi hukuman mati. Namun, hukuman tersebut diperkirakan bersifat simbolis, mengingat Korea Selatan tidak lagi melaksanakan eksekusi sejak 1997.

