Jokowi (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jeirry Sumampow, menegaskan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan tamparan keras bagi Komisi Pemilihan Umum. Menurutnya, perkara ini menjadi ujian telanjang bagi integritas KPU yang selama ini mengklaim diri sebagai lembaga independen dan transparan.

Jeirry menyatakan, kepercayaan publik yang kian tergerus tidak akan pulih dengan retorika normatif. Satu-satunya jalan, kata dia, adalah kepatuhan total dan tanpa syarat terhadap putusan KIP. Setiap manuver hukum lanjutan atau upaya mengulur waktu justru akan memperkuat kecurigaan publik bahwa KPU sedang menyembunyikan sesuatu.

“Kalau KPU masih ingin dipercaya rakyat, hentikan drama. Laksanakan putusan KIP secara terbuka, sekarang juga, tanpa dalih dan tanpa perlawanan hukum,” ujar Jeirry, Jumat (16/1/2026).

Ia menilai, sikap defensif KPU hanya akan menegaskan persepsi buruk bahwa lembaga penyelenggara pemilu lebih sibuk melindungi kepentingan kekuasaan ketimbang menjunjung kebenaran dan hak publik atas informasi. “Setiap penundaan adalah sinyal ketakutan. KPU tampak gentar pada bayang-bayang kekuasaan, bukan pada prinsip transparansi,” katanya tajam.

Menurut Jeirry, polemik ini jauh melampaui soal satu dokumen administratif. Ia menyentuh langsung jantung demokrasi dan relasi kepercayaan antara rakyat dan penyelenggara pemilu. “Demokrasi tidak runtuh karena satu ijazah. Demokrasi hancur ketika lembaga publik baru berani transparan setelah kekuasaan lengser,” tegasnya.

Sebelumnya, KIP memutuskan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 dan 2019 adalah informasi terbuka. Putusan tersebut mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terhadap KPU RI.

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang 2 KI Pusat pada Selasa (13/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro bersama dua anggota majelis lainnya. Dalam amar putusannya, KIP secara tegas memerintahkan KPU RI menyerahkan salinan lengkap ijazah Joko Widodo sebagaimana dimohonkan pemohon.

“Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi terbuka,” ujar Handoko saat membacakan putusan.