Hari Ini, Polisi Kembali Periksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Polisi kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam perkara dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya memanggil Firli untuk dimintai keterangan tambahan dalam pemenuhan materi petunjuk P19 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6,” kata Ade kepada wartawan, dikutip Jumat (19/1/2024).
Lebih lanjut, Ade juga menyampaikan pihaknya hanya akan memeriksa Firli secara tunggal yang artinya tidak ada pihak lain dalam pemeriksaan kali ini.
“Pemeriksaan tunggal terhadap tersangka saja,” tuturnya.
Adapun, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan bahwa pihaknya bakal segera menuntaskan kasus tersebut.
“Kalau saya prinsipnya kasus akan segera saya selesaikan,” kata Karyoto belum lama ini.
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.