JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tidak berhenti pada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta penyidik membongkar dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, termasuk mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan.

Desakan ini menempatkan proses pengambilan keputusan, pengawasan anggaran, hingga aliran uang sebagai bagian penting yang harus diungkap KPK. ICW mengingatkan agar penyidikan tidak hanya menyasar pelaksana teknis, sementara pihak yang diduga memiliki kewenangan lebih besar luput dari pendalaman.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa penyidik perlu menelusuri rantai tanggung jawab dalam penggunaan anggaran kebencanaan tersebut.

“ICW mendesak agar KPK memeriksa mantan Kepala BNPB beserta Deputi terkait. Jangan sampai kasus ini dilokalisir hanya menjerat pelaksana teknis. Sebab, pelaksana teknis tidak akan melaksanakan tanggung jawabnya apabila tidak ada perintah dari atasan,” ujar Wana dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (19/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi peringatan agar pengusutan perkara tidak berhenti pada pihak-pihak yang menjalankan kegiatan di lapangan. KPK didorong menguji siapa yang mengusulkan, memverifikasi, menyetujui, mengendalikan, dan menerima manfaat dari penggunaan DSP, berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.

Dana Darurat Jangan Menjadi Celah Penyalahgunaan

Dana Siap Pakai merupakan instrumen anggaran untuk merespons keadaan darurat secara cepat. Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak, mulai dari penyelamatan korban, penyediaan makanan dan obat-obatan, hingga pembangunan tempat pengungsian.

Namun, mekanisme cepat dalam situasi darurat tidak boleh menjadi alasan untuk melonggarkan pengawasan. ICW menilai proses verifikasi dan persetujuan anggaran harus memastikan bahwa setiap usulan sesuai kebutuhan nyata di lapangan, memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Proses verifikasi dalam persetujuan anggaran DSP juga harus dilakukan secara ketat dalam menilai apakah usulan kebutuhan layak dibiayai dan berapa besar dana yang diberikan. ICW mendorong agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan DSP,” kata Wana.

ICW juga meminta audit menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen administrasi, tetapi perlu menelusuri kesesuaian antara anggaran yang disetujui, barang atau jasa yang dibayarkan, serta realisasi penanganan bencana.

Sebab, penyimpangan anggaran kebencanaan bukan sekadar persoalan keuangan negara. Jika dana darurat disalahgunakan, masyarakat yang sedang menghadapi bencana berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan karena bantuan yang seharusnya segera diterima justru terhambat atau tidak sesuai kebutuhan.

ICW Ungkap 39 Kasus Korupsi Kebencanaan

Wana menyebut, berdasarkan data tren korupsi sepanjang 2019–2024, terdapat 39 kasus korupsi terkait kebencanaan yang telah ditindak aparat penegak hukum. Kasus-kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp135,6 miliar, dengan nilai suap mencapai sekitar Rp91,4 miliar.

Data tersebut memperlihatkan besarnya risiko korupsi dalam pengelolaan anggaran kebencanaan. ICW menilai persoalan ini membutuhkan pembenahan sistem pengawasan, bukan sekadar penindakan terhadap individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Permasalahan yang terjadi di BNPB pun juga membuka kotak pandora bahwa persoalan ini telah menjadi sistemik karena tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dilakukan oleh Inspektorat,” ujar Wana.

ICW turut menyoroti dugaan konflik kepentingan di lingkungan BNPB, termasuk keberadaan adik mantan Kepala BNPB yang bekerja sebagai tenaga ahli. Sorotan ini menambah pentingnya pemeriksaan terhadap mekanisme pengangkatan, pengawasan, dan pengelolaan konflik kepentingan di lembaga penanggulangan bencana tersebut.

Meski demikian, persoalan hubungan keluarga maupun jabatan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. KPK perlu menguji fakta, dokumen, komunikasi, serta transaksi yang relevan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana, ICW juga mengingatkan potensi penyimpangan berupa penggelembungan harga, pengadaan fiktif, penurunan kualitas barang, hingga pengaturan penyedia. Mekanisme pengadaan yang dipercepat dalam kondisi darurat, menurut ICW, tetap harus disertai pengawasan dan pertanggungjawaban yang memadai.

KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang

Di sisi lain, KPK menyatakan penyidikan masih berkembang untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah sejak awal telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) terkait dugaan keterlibatan anggota TNI aktif.

“Termasuk sejak awal, KPK juga telah berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara ini,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (18/10/2026).

“Semuanya masih berproses, kita sama-sama tunggu perkembangannya,” lanjutnya.

Budi menambahkan, pendalaman penyidik tidak hanya menyangkut alur perintah, tetapi juga penelusuran aliran penerimaan uang. Langkah ini menjadi krusial untuk mengungkap hubungan antara proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, dan dugaan keuntungan yang diterima pihak-pihak terkait.

KPK menduga terdapat konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan DSP untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli mantan Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

Kini, tantangan bagi KPK adalah membuktikan konstruksi perkara secara utuh: siapa yang berperan dalam pengambilan keputusan, bagaimana anggaran digunakan, apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, dan ke mana aliran uang bermuara.

Desakan ICW agar Suharyanto dan Budi Irawan diperiksa menjadi bagian dari tuntutan untuk memperluas pendalaman perkara. Pemeriksaan terhadap keduanya, apabila dinilai relevan oleh penyidik, perlu dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan bukti yang tersedia.

Publik menunggu agar pengusutan dugaan korupsi dana bencana ini tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, melainkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai perannya di hadapan hukum.