Isi Lengkap Surat Denny Indrayana Setelah Digugat Almas Tsaqibbiru Rp 500 Miliar

Pemohon perkara uji materi nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A, yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menggugat Denny Indrayana untuk membayar Rp500 miliar atas perbuatan melawan hukum.
Almas mendaftarkan gugatan itu pada Senin, 29 Januari 2024.
Gugatan tersebut tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Sidang pertama perkara perdata nomor: 4/Pdt.G/2024 PN Bjb, itu akan digelar pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 09.00 WITA.
Berikut isi lengkap surat Denny Indrayana:
Sejak beberapa hari lalu, seorang sahabat menginfokan bahwa Almas Tsaqibbiru akan menggugat saya.
Info itu didapatkan sang rekan bukan dari Almas, tapi ayahnya, Bonyamin Saiman.
Hari ini, saya mendapatkan salinan gugatannya dan panggilan untuk bersidang di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.
Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik.
Sedari awal memang saya, dan sebenarnya banyak pihak, menyoal permohonan Almas yang menjadi pintu masuk Gibran Jokowi menjadi cawapres.
Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaaan media massa termasuk investigasi Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir.
Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat.
Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum yang telah diobrak-abrik oleh permohonan dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi.
Jakarta, 1 Februari 2024
Salam hormat,