
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menjadi sorotan. Saat KPK bersiap memanggilnya kembali untuk diperiksa dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, informasi yang menyebut Nusron berada di kantor Badan Intelijen Negara (BIN) sejak pekan lalu justru belum mendapatkan kejelasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui keberadaan Nusron. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaga antirasuah belum menerima informasi mengenai kabar tersebut. KPK juga belum mengonfirmasi kebenaran informasi yang mengaitkan Nusron dengan kantor BIN.
“Kami belum mendapat informasi soal keberadaan yang bersangkutan, namun kami yakini kepada saudara NW ataupun pihak-pihak lain tentunya akan kooperatif dalam proses penegakan hukum perkara ini,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pernyataan itu muncul ketika pemeriksaan Nusron menjadi salah satu agenda yang dinantikan dalam pengusutan perkara pertanahan yang telah menjerat delapan tersangka. Informasi mengenai keberadaannya pun memantik perhatian, tetapi kebenaran kabar tersebut masih harus dipastikan.
Yang menjadi persoalan hukum saat ini bukan sekadar kabar mengenai lokasi Nusron, melainkan bagaimana penyidik mengurai dugaan praktik suap di lingkungan ATR/BPN dan menelusuri peran setiap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang disidik. Karena itu, kepastian pelaksanaan pemeriksaan ulang menjadi penting agar penyidik dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
Sempat Tak Hadir, Nusron Kembali Ditunggu Penyidik
Nusron sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). KPK kini menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada pekan ini dan menyatakan surat pemanggilan telah disampaikan.
Budi mengatakan Nusron memiliki waktu untuk mengatur jadwal kehadirannya setelah menerima pemberitahuan tersebut.
“Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini dan surat sudah disampaikan. Artinya, saudara NW punya cukup waktu melakukan pengaturan jadwal,” kata Budi.
KPK belum mengumumkan tanggal pasti pemeriksaan ulang tersebut. Budi memastikan penyidik akan menyampaikan informasi mengenai jadwalnya pada waktu yang tepat.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari pengusutan dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. Penyidik hendak mendalami rangkaian kejadian sekaligus memperjelas hubungan antara para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan pemanggilan ulang tersebut, perhatian kini tertuju pada kesediaan Nusron memenuhi panggilan dan keterangan apa yang akan digali penyidik. Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa ketidakhadirannya sebelumnya berkaitan dengan upaya menghindari proses hukum.
Delapan Tersangka, Empat Disebut Orang Kepercayaan Nusron
Perkara pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor bukan lagi sebatas penyelidikan awal. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026, sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek.
Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara dari pihak Summarecon; Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, politikus Partai Golkar; Erwin; serta Muhammad Fakhry.
Sorotan terhadap Nusron semakin menguat setelah KPK mengungkap bahwa empat tersangka—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—diduga merupakan orang kepercayaannya.
Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat mengumumkan identitas para tersangka pada September 2026.
Keterangan itu membuat pemeriksaan Nusron relevan untuk mendalami konteks hubungan antarpihak, termasuk apakah terdapat informasi yang dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Meski demikian, sebutan orang kepercayaan tidak otomatis membuktikan adanya keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. Status hukum Nusron dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan ulang ini masih sebagai saksi.
Kasus HGB Summarecon Menanti Terang, Bukan Sekadar Janji Kooperatif
KPK kini dihadapkan pada pekerjaan untuk memastikan pemeriksaan ulang berjalan sesuai agenda dan menggali keterangan yang dibutuhkan. Publik menunggu bukan sekadar kepastian jadwal, melainkan perkembangan penyidikan yang dapat menjelaskan bagaimana dugaan suap pengurusan HGB itu terjadi dan siapa saja yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwanya.
Kabar mengenai keberadaan Nusron di kantor BIN belum terverifikasi. Karena itu, fokus pengusutan tetap harus bertumpu pada fakta, bukti, dan keterangan yang diperoleh penyidik, bukan spekulasi mengenai lokasi seseorang.
Di tengah perkara yang telah menyeret pejabat ATR/BPN, pihak swasta, dan sejumlah nama yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron, pemeriksaan sang menteri menjadi salah satu tahapan yang dinantikan.
KPK telah menyatakan pemanggilan ulang dijadwalkan pada pekan ini. Selanjutnya, kehadiran Nusron dan hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari proses untuk memperjelas perkara tersebut.
Pengusutan yang tuntas diperlukan agar dugaan penyimpangan dalam layanan pertanahan tidak berhenti pada penetapan sejumlah tersangka, tetapi benar-benar mengungkap rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.








