KAKINEWS.ID, BATU LICIN, – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Tali Asih, Kepala Desa Sebamban Lama Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu berinisial SYF kini diusulkan untuk diberhentikan sementara.

Usulan tersebut tertuang dalam surat Kecamatan Sungai Loban Nomor B/400.10.2.4/225/KSL-P3D/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 yang ditujukan kepada Bupati Tanah Bumbu di Batulicin.

Surat dengan perihal Usulan Penjabat Kepala Desa Sebamban Lama itu ditandatangani Camat Sungai Loban Agus Salim, S.Ag., M.AP.

Dalam surat tersebut, Camat menindaklanjuti surat permohonan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebamban Lama Nomor B/400.1.2.5/06/BPD-SEBL/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang permohonan pemberhentian sementara Kepala Desa Sebamban Lama.

Camat merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 65 Huruf d, yang menyebutkan Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Selanjutnya Pasal 70 ayat (1), (2) dan (3) mengatur, apabila terjadi kekosongan Kepala Desa karena diberhentikan tetap, diberhentikan sementara atau Kepala Desa berhalangan lebih dari 3 bulan dan/atau Kades definitif belum dapat dilantik, maka Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Camat Sungai Loban mengusulkan satu nama sebagai Penjabat Kepala Desa Sebamban Lama, yakni:

Nama : Sutrisno, S.PdI
NIP : 19691228 200701 1 020
Pangkat/Gol : Penata Muda/III a
Jabatan : Pengadministrasi Perkantoran Seksi Pemerintahan Kec. Sungai Loban

“Demikian usulan ini kami sampaikan kepada Bapak Bupati, mohon arahan lebih lanjut,” tulis Camat dalam surat tersebut.

Sebelumnya, Kades Sebamban Lama SYF ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berdasarkan Surat Tap Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/9-3/II/Res.3.1/2026 tertanggal 24 Februari 2026 terkait dugaan korupsi Dana Tali Asih yang bersumber dari kerja sama dengan perusahaan tambang yang dimasukkan dalam APBDes.