Jaksa Nakal Mainkan Aset Sitaan? Jaksa Agung: Akan Kami Sikat Tanpa Ampun!

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Alarm keras dibunyikan dari pucuk pimpinan Korps Adhyaksa. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak akan memberi toleransi sedikit pun kepada jaksa yang terbukti menyalahgunakan aset sitaan negara. Ancaman sanksi etik hingga pidana disiapkan bagi siapa pun yang nekat “menguasai diam-diam” barang rampasan hasil kejahatan.
Peringatan itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut Jaksa Agung sudah mengendus adanya potensi penyimpangan internal. Jika ada jaksa menguasai aset tanpa izin resmi dan sepengetahuan institusi, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif — melainkan bisa mengandung mens rea atau niat jahat untuk memiliki secara diam-diam.
“Ini akan ditindak tegas,” tegas Anang, Jumat (13/2/2026).
Pernyataan keras tersebut disampaikan saat peringatan Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA). Dalam forum itu, Jaksa Agung secara terbuka memerintahkan penataan dan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh aset sitaan, terutama yang berasal dari perkara korupsi.
Sorotan tajam diarahkan pada aset berupa apartemen dan hotel hasil perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Semua diminta untuk di-tracking secara serius agar tak ada lagi ruang penyimpangan.
Tak hanya sekadar imbauan, Jaksa Agung bahkan menyatakan mengetahui secara persis adanya aset yang masih “di-hak-in” oleh oknum jaksa.
“Banyak aset-aset kita yang masih tercecer. Aset yang seharusnya milik negara, masih dikuasai oleh para jaksa, terutama di Jakarta Pusat,” ujar Burhanuddin blak-blakan.
Ia menyebut ada apartemen yang bukan milik pribadi, tetapi ditempati dan dikuasai diam-diam. Situasi ini dinilai mencoreng wajah penegakan hukum, terlebih aset tersebut sejatinya harus digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
Jaksa Agung menegaskan, siapa pun yang memakai aset sitaan wajib mengantongi izin resmi dari BPA. Tidak ada lagi toleransi terhadap praktik “lupa mengembalikan” atau penguasaan tanpa hak.
Jika dalam proses penertiban ditemukan pelanggaran etik, maka Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) akan turun tangan. Bila terbukti mengandung unsur pidana, proses hukum akan langsung berjalan.
“Ini warning keras. Bukan hanya untuk Jakarta, tapi juga di luar Jakarta,” tegas Anang.
Pesan itu jelas: aset sitaan bukan fasilitas pribadi. Negara tak boleh lagi dirugikan dua kali — pertama oleh koruptor, kedua oleh oknum penegak hukum yang menyalahgunakannya.

