Berita Utama Hukum dan Kriminal

Jampidum Kembali Setujui Penghentian Penuntutan Dua Kasus Perkara RJ di Wilayah Kejati Kalsel

Jampidum Kembali Setujui Penghentian Penuntutan Dua Kasus Perkara RJ di Wilayah Kejati Kalsel

BANJARMASIN,KN – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum (Jampidum ) Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (RJ) di lingkungan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penghentian penuntutan yang disetujui
Jampidum berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Danang Suryo Wibowo, S.H.,LL.M. selaku Wakajati Kalsel.
Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum sebanyak 2 perkara yaitu :
1. Kejari Banjar dengan
tersangka Muhammad Zeyni Bakri alias Izai

Izai disangka melanggar Pasal 480
ke- 1 KUHP
a. Kasus Posisi
Berawal saat saksi Anak Muhammad Riduan alias Duan (dilakukan
penuntutan dalam berkas perkara terpisah)
Pada Minggu 14 April 2024 sekira jam
17.49 Wita telah mengambil 1 (satu) buah Hand Phone merk I Phone 11 Warna Merah dengan
Imei 353988104784136 dan Uang Tunai kurang lebih sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima
ratus ribu rupiah) milik saksi Suprayetno alias Keket .

Handphone tersebut diambil oleh saksi
Anak Muhammad Riduan di dalam kamar saksi Suprayetno Jl. Pemajatan Km. 1,7 Komp.Permata Dinar Rt. 06 / II Kel. Gambut Kec. Gambut Kab. Banjar ;

Selanjutnya , pada Minggu 14 april 2024 sekira jam 19.00 wita saksi Anak
Muhammad Riduan menemui saksi Muhammad Reza alias Eza
(dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Tambak Anyar Rt. 003 Desa Tambak Anyar
Kecamatan. Martapura Timur Kab. Banjar dengan tujuan menawarkan 1 (satu) buah Henphone Merk
Iphone 11 warna merah tanpa kotak henphone tersebut kepada saksi Muhammad Reza.
Namun karena handphone Iphone 11 warna merah tersebut tidak ada icloudnya sehingga saksi
Muhammad Reza tidak mau membelinya, Selanjutnya saksi Muhammad Reza menyarankan saksi Anak Muhammad Riduan untuk menjual HP Iphone tersebut kepada temannya yaitu terdakwa .

Atas informasi ini Saksi
Muhammad Reza di beri uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh saksi Anak Muhammad Riduan
Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira jam jam 22.00 Wita Terdakwa dihubungi
oleh Saksi Muhammad Reza
yang menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada handphone mau dijual .
Setela terdakwa
mengetahui handphone iphone itu tidak ada icloudnya dan milik saksi Anak Muhammad Riduan yang tidak Terdakwa kenal sebelumnya sehingga Terdakwa tidak berani membelinya,.
Namun terdakwa menawarkan HP Iphone itu kepada kepada teman terdakwa yaitu saksi
Abdul Hadi (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara
menghubunginya melalui Chat WhatApp, yang isinya “Di berapa betarik HP ini (Iphone 11)”
dijawab Saksi Abdul Hadi “600 ribu” , kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi
Abdul Hadi , sisihkan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa dan serahkan kepada yang menjual sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)

Kkemudian terdakwa
menunggu saksi Muhammad Reza bersama dengan saksi Anak Muhammad Riduan ke
tempat Terdakwa bekerja servis HP di Jalan Sungai Kacang Sekumpul Martapura,

Sesampaianya di sana Terdakwa bersama dengan Saksi Muhammad Reza dan saksi Anak
Muhammad Riduan langsung berangkat dengan posisi Terdakwa berkendara senidirian dan Muhammad Reza bersama saksi Anak Muhammaf Riduan. berboncengan menuju
Jalan Jeruk Kel Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru tepatnya di samping
Ponsel karina.
Sesampaianya disana sekira jam 23.00 wita, saksi Anak Muhammad Riduan
langsung menyerahkan HP tersebut kepada saksi Abdul Hadi yang tidak saling mengenal
sebelumnya dan di sepakati dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya terdakwa menagih keuntungan dari pembelian HP terebut kepada saksi Abdul Hadi A berupa
uang sebesar Rp. 150.000,- (sertus lima puluh ribu rupiah).

Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020
1. Tersangka akan mengembalikan 1 (satu) buah HP merk iphone 11 warna merah milik korban
dimana HP tersebut sekarang berada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menjadi barang
bukti (Vide Pasal 5 ayat (6) huruf a Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif);

2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf a Perja
Nomor 15 tahun 2020 Tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif);
3. Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ancaman pidananya tidak lebih dari 5 (lima)
tahun penjara; (Vide Pasal 5 ayat 1) huruf b Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif);
4. Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka dan telah ada kesepakatan Perdamaian antara korban dan tersangka sehingga Korban tidak keberatan jika perkara ini tidak dilanjutkan
ke proses persidangan (Vide Pasal 5 ayat (6) huruf b Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif);
5. Masyarakat merespon positif (Vide Pasal 5 Ayat (6) huruf c Perja Nomor 15 tahun 2020
Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif)

Penulis*/Editor Iyus

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *