Jejak Suap Diskon Pajak PT Wanatiara Persada: KPK Bidik Direksi dan Dugaan Keterlibatan DJP Pusat
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP) belum mencapai puncaknya. Penetapan lima tersangka sejauh ini dipastikan bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar aktor yang lebih besar di balik praktik “diskon pajak” bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Berbekal bukti baru hasil penggeledahan intensif, KPK kini mengarahkan bidikannya pada dua poros utama kekuasaan: jajaran direksi PT Wanatiara Persada sebagai pengendali keputusan keuangan perusahaan, serta oknum di Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) pusat yang diduga menjadi mata rantai lanjutan penerima suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik tidak hanya mengejar pelaku teknis, melainkan pihak-pihak yang memegang peran strategis dalam skema suap pajak tersebut.
“Ihwal penyidikan perkara suap pajak, selain fokus pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka, penyidik tentunya masih akan terus mengejar pihak lain yang punya peran krusial dalam praktik suap ini,” ujar Budi, Sabtu (17/1/2026).
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap senilai Rp4 miliar tidak mungkin berdiri sendiri atau dijalankan tanpa persetujuan struktural di dalam tubuh korporasi. KPK menilai mustahil keputusan sebesar itu dilakukan oleh level staf tanpa restu pimpinan.
Kecurigaan tersebut sebelumnya disampaikan secara terbuka oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyoroti posisi tersangka Edy Yulianto—staf PT WP—sebagai eksekutor lapangan, bukan pengambil keputusan.
“Nah, bagaimana uang itu bisa keluar? Kan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya karena uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil,” kata Asep.
Pernyataan tersebut menjadi kunci arah penyidikan. KPK kini menelusuri struktur kewenangan internal PT Wanatiara Persada untuk mengidentifikasi siapa aktor intelektual yang menyetujui dan menginisiasi pembayaran suap demi memangkas kewajiban pajak perusahaan.
Di sisi lain, penyidikan juga merembet ke ranah birokrasi pajak. Radar KPK tidak berhenti di KPP Madya Jakarta Utara, melainkan bergerak hingga ke pusat DJP. Indikasi adanya aliran dana lintas level ini menguat setelah penggeledahan dilakukan secara maraton di tiga lokasi strategis: kantor PT Wanatiara Persada, KPP Madya Jakarta Utara, dan kantor DJP pusat.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai, dokumen internal, serta bukti elektronik yang kini tengah dianalisis untuk memetakan jejak aliran dana suap.
“Temuan itu saat ini sedang dianalisa guna kepentingan pengembangan penyidikan, termasuk menyeberang ke mana saja aliran uang suap dari PT WP,” kata Budi.
Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi mulai pekan depan. Pemeriksaan akan menyasar direksi PT Wanatiara Persada serta pegawai pajak, baik di KPP Madya Jakarta Utara maupun DJP pusat.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan rekayasa penurunan nilai kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada. Dari kewajiban awal sekitar Rp75 miliar, nilai pajak dipangkas drastis menjadi Rp15,7 miliar—penurunan sekitar 80 persen atau setara Rp59,3 miliar.
Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, dua pejabat pajak Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT WP Edy Yulianto. Namun, dengan bukti baru di tangan, KPK memberi sinyal kuat bahwa daftar tersangka masih berpotensi bertambah.

