Berita Utama Hukum dan Kriminal

JPU Bantah Dalil Pembelaan Terdakwa Reza Arpiansyah dalam Kasus Penyertaan Modal PT ACDL

JPU Bantah Dalil Pembelaan Terdakwa Reza Arpiansyah dalam Kasus Penyertaan Modal PT ACDL

BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan memberikan tanggapan atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa M. Reza Arpiansyah dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ACDL/Perseroda). Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (22/9/2025).

Dalam tanggapannya, JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH, membantah sejumlah dalil yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, H. Syahrani, SH.Pertama, terkait klaim bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pencairan modal. JPU menegaskan bukti sebaliknya, yakni adanya surat permohonan pencairan modal dasar sebesar Rp10 miliar yang ditandatangani terdakwa pada 8 Desember 2022. Surat tersebut beserta dokumen pendukung telah disita dan dijadikan barang bukti persidangan.

“Alasan penasihat hukum terdakwa bahwa kliennya tidak pernah mengajukan pencairan modal adalah mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta persidangan,” tegas JPU.Kedua, mengenai dalil penasihat hukum bahwa PT ACDL belum siap beroperasi karena belum memiliki struktur internal. JPU menekankan bahwa penyertaan modal kepada PT ACDL telah diatur melalui Perda Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022, dengan dana Rp10 miliar yang cair pada 23 Desember 2022.Namun, terdakwa tidak membuat Rencana Bisnis maupun Rencana Kerja dan Anggaran BUMD. Sebaliknya, dana tersebut langsung dipakai untuk pemindahbukuan, penarikan tunai, hingga pemberian cek kepada pihak lain.

“Atas hal tersebut, dengan terang tergambar adanya niat jahat (mens rea) terdakwa dalam penggunaan dana penyertaan modal PT ACDL,” ungkap JPU.

Terkait pembebanan uang pengganti, JPU menilai terdakwa tidak mampu membuktikan klaimnya. Selama persidangan, Reza tidak pernah menanyakan aliran dana kepada saksi-saksi maupun menunjukkan bukti pendukung.

Berdasarkan keterangan saksi dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri serta keterangan ahli, JPU menyebut setiap pencairan dana atas nama PT ACDL cukup dengan tanda tangan terdakwa selaku direktur.

Sebelumnya, dalam pledoinya, Reza mengaku hanya menjalankan perintah pemegang saham (Bupati) melalui Komisaris (Sekda). Ia menyebut adanya aliran dana Rp2,65 miliar sebagai fee komitmen, serta menuding lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan kelalaian komisaris ikut andil dalam kerugian negara Rp18,64 miliar.

Reza juga mengklaim telah mengembalikan Rp6,96 miliar, sementara sebagian dana disebutnya digunakan atas sepengetahuan pemegang saham, termasuk fee Rp2,65 miliar melalui komisaris, serta operasional perusahaan yang dialirkan ke perusahaan terafiliasi yang disebut terkait keluarga Bupati Balangan.

Dengan semua pertimbangan itu, JPU menilai seluruh dalil pembelaan harus dikesampingkan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (25/9/2025) dengan agenda pembacaan Replik dan Duplik.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *