JPU Hadirkan Ahli Auditor Kerugian Negara dan LKPP

kakinews.id – BANJARMASIN.Terdakwa Heri Sukatno terkait perkara dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan tersebut mengaku belum terima uang fee, meskipun dijanjikan oleh peminjam perusahaan miliknya yaitu Ali Masngud alias Donni ( DPO ).
Adapun hal tersebut diungkapkan terdakwa saat persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis, ( 1/2/2024 ) kemarin
Sidang sendiri diketuai majelis hakim Suwandi SH didampingi kedua hakim anggotanya dan turut hadir JPU Dari kejari Banjarmasin Andri SH dan Syamsul SH , sementara Terdakwa Heri Sukatno selaku Dirut PT. Bumi Permata Kendari didampingi Penasehat Hukum dari LBH Peradi Muhammad Yuliansyah SH.
” Pelaksana proyek BBPOM adalah Perusahaan PT.Bumi PK dan saya Dirutnya,namum dipinjamkan kepada Donni dengan dijanjikan akan dijanjikan diberi 2,5 % dari nilai kontrak, ” katanya.
Adapun menurut ahli dari LKPP yang dihadirkan JPU bahwa sesuai aturan bahwa me sub kontrak tidak diperbolehkan.
Sedangkan ahli Auditor menghitung kerugian negara Agus yang dihadirkan JPU dalam keterangannya bahwa dalam pembayaran yang diakukan BBPOM terhadap pelaksana dinilai tidak sesuai dengan volume fisik yang telah dikerjakan yaitu selisih 211 juta rupiah yang dijadikan sebagai kerugian negara.
” Diperkirakan ada 10 item pekerjaan yang dibayarkan namun tidak sesuai dengan volume dari fisik progres pekerjaan, dan negara mengalami kerugian diperkirakan sebesar 211 juta rupiah,” kata JPU Rizki Purba SH,MH didampingi Syamsul SH dan Andri SH dari Kejari Banjarmasin.
Untuk diketahui sebelumnya dari hasil audit kerugian adanya kerugian negara sebesar diperkirakan 164 jutaan namun setelah pihak JPU melakukan pemeriksaan ternyata ada beda pendapat yaitu diduga kerugian negara sebesar diperkirakan 200 jutaan lebih.
Adapun perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Terdakwa Heri Sukatno selaku Direktur Utama PT Bumi Permata Kendari dan juga pelaksana pembangunan tercatat sebagai pelaksana pada tahap III atau lebih tepatnya untuk 2021 dengan total anggaran 11 miliar.
Namun pekerjaan tidak selesai, sehingga timbul kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai 211 juta. Cory -kakinews