BERITA UTAMA Hukum

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Warga Kampung Sasirangan Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Warga Kampung Sasirangan Divonis 1 Tahun 3 Bulan
Muhammad Fauzan saat mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti, SH (Foto Istimewa)

KAKI.News, BANJARMASIN – Muhammad Fauzan, warga Seberang Masjid RT 4 yang lebih dikenal sebagai Kampung Sasirangan, harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan karena terdakwa terbukti menyimpan dan menjual obat keras ilegal tanpa izin.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra, Selasa (6/1/2026).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galuh Larasati, SH, yang hadir dalam persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan praktik kefarmasian berupa memiliki, menyimpan, dan membawa obat keras tanpa keahlian serta kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.

Apalagi vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Saya terima,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Perkara ini bermula pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 18.45 WITA.

Saat itu, anggota Satnarkoba Polresta Banjarmasin, di antaranya Rahmadani, SH, dan Mawardi Hatta, SH, sedang melakukan patroli di kawasan rawan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Jalan Seberang Mesjid, Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Petugas mencurigai terdakwa yang tengah memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi DA 5392 KV.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi 220 butir obat merek Alprazolam dan 300 butir obat merek Atarax yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya.

Ia mengaku membeli obat keras tersebut dari seseorang yang mengaku bekerja di Apotek Mahardika tanpa menggunakan resep dokter serta tanpa memiliki riwayat medis maupun pemeriksaan kesehatan jiwa.

 

Obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru memastikan bahwa sampel obat yang disita positif mengandung Alprazolam, yang termasuk Psikotropika Golongan IV sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *