
Kejati Sumsel telah menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar (Foto: Dok Kakinews.id)
Palembang, Kakinews.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali membuka tabir besar dugaan korupsi fasilitas pinjaman bank pemerintah yang menyeret PT BSS dan PT SAL. Penyidikan yang berjalan bukan sekadar formalitas hukum, melainkan diarahkan langsung pada upaya konkret menyelamatkan uang negara yang diduga digerogoti secara masif.
Pada rilis sebelumnya, Kamis 7 Agustus 2025, tim penyidik tindak pidana khusus telah menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar. Dana dalam pecahan Rp100 ribu itu dinilai berkaitan langsung dengan praktik penyimpangan pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut.
Perkembangan terbaru disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Ia mengungkapkan bahwa pada Rabu, 7 Januari 2026, penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian negara senilai Rp110.376.339.349. Dana itu diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama penasihat hukum tersangka berinisial WS.
“Dengan tambahan penitipan tersebut, total keuangan negara yang telah berhasil diamankan Kejati Sumsel mencapai Rp616.526.339.349,” tegas Vanny kepada Kakinews.id, Rabu malam. Angka itu merupakan akumulasi dari seluruh penyitaan dan pengembalian yang sudah dilakukan dalam perkara ini.

Meski demikian, Vanny menekankan bahwa capaian tersebut belumlah akhir. Menurut estimasi penyidik, potensi kerugian negara dalam kasus ini masih berada di kisaran Rp1,3 triliun.
“Penanganan tindak pidana korupsi tidak berhenti pada penetapan tersangka dan pemidanaan semata. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara bisa menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan secara maksimal,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan