KPK RI

Jumat Besok, KPK Minta Sahbirin Noor Hadiri Pemeriksaan Dugaan Korupsi Proyek

Jumat Besok, KPK Minta Sahbirin Noor Hadiri Pemeriksaan Dugaan Korupsi Proyek

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin sebaiknya hadir memenuhi panggilan KPK. Menurut Alexander, Sahbirin akan merugi jika terus mangkir dari pemeriksaan lembaga antirasuah.

Hal itu disampaikan Alexander setelah Sahbirin mangkir dari pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin, 18 November 2024. KPK lalu menjadwalkan ulang pemeriksaan Sahbirin menjadi Jumat besok.

Alexander menyatakan Sahbirin sebaiknya memenuhi panggilan KPK agar bisa memberi klarifikasi soal kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan saat ia menjabat gubernur. “Kalau dia enggak hadir, apa yang disampaikan oleh tersangka dan saksi itu kan nanti akan disampaikan di persidangan dan enggak ada yang membantah,” kata Alexander di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, dikutip Tempo.co pada Kamis, 21 November 2024.

Sahbirin sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Namun, saat ini dia akan diperiksa sebagai saksi setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka eks Gubernur Kalsel itu oleh KPK tidak sah.

Menurut Alexander, Sahbirin bisa memberikan bukti-bukti yang meringankan dirinya jika hadir dalam pemeriksaan. “Kita berharap saksi itu kooperatif lah. Kita tanyakan apa yang dia ketahui, apa yang dia lihat, apa yang dia alami,” ucap Alexander.

Wakil Ketua KPK itu meminta Sahbirin untuk terus terang jika memang merasa tidak pernah menerima suap dalam kasus tersebut. “Tolong sampaikan, supaya nanti imbang keterangan dari tersangka, keterangan dari saksi, dan itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja pihak yang terlibat,” kata dia.

Penyidik KPK, kata Alexander, punya kewenangan untuk memanggil paksa jika saksi terus mangkir dari pemeriksaan. “Enggak ada gunanya menutup-nutupi, karena toh nanti pada akhirnya itu akan terbuka semua di persidangan, masyarakat juga bisa mengikuti,” ucapnya.

Pada saat ini, KPK telah kembali melanjutkan proses hukum Sahbirin yang menang dalam gugatan praperadilan sehingga status tersangkanya gugur.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan akan memperbaiki substansi penetapan tersangka Paman Birin sesuai dengan amar putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kita akan melakukan proses kembali dengan memperbaiki amar. Artinya, proses yang menurut amar putusan praper itu disalahkan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.

Sebagai tindak lanjut, KPK akan memproses Sahbirin Noor sesuai peraturan perundang-undangan, yakni dengan memanggilnya sebagai saksi. Apabila dua kali mangkir dari pemanggilan, maka panggilan ketiga dilakukan dengan upaya paksa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *