Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Cs Dicegah Keluar Negeri, Ini Kasusnya
Ditjen Imigrasi telah diminta KPK untuk mencegah Kabiro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga (SMS) keluar negeri.
Pasalnya, dia bersama Chairul Fadly Harahap (CFH) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan dan mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR) sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
“Cegah dilakukan untuk 6 bulan ke depan, berlaku sejak 5 Desember 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prastyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025).
Kini KPK masih melakukan penelusuran aliran dana. KPK membuka peluang mengembangkan kasus jika dibutuhkan penyidik. “Jadi masih terbuka kemungkinan begitu ya, untuk KPK akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini,” tandas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. 11 tersangka itu adalah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
Irvian merupakan orang yang banyak menerima uang pemerasan dalam kasus ini. Irvian bahkan disebut ‘sultan’ oleh Noel. Sebanyak 32 kendaraan sudah disita KPK, atas OTT ini. Barang bukti terkait Noel adalah uang Rp3 miliar dan Motor Ducati berwarna biru.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kakinews.id kepada Sunardi belum direspons.

