MARTAPURA, KAKINEWS.ID – Dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat diduga disalahgunakan oleh Kepala Desa Tanah Abang, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Muhamad Alimuddin.

Dalam perkara ini, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banjar mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran desa periode 2021 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp391 juta.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar, Ipda Putra Andika Pratama, menjelaskan, perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sejumlah kegiatan desa yang telah dianggarkan, tetapi diduga tidak terlaksana.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sejak Februari 2026.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada beberapa pengerjaan yang harus dilaksanakan di desa, tetapi tidak terlaksana,” ungkap Ipda Andika saat memberikan keterangan pada Selasa (20/10/2026).

Dari hasil penyidikan, polisi menduga tersangka menggunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk meminta pencairan anggaran kepada bendahara desa. Namun, dana yang telah dicairkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga kegiatan yang direncanakan tidak dapat dilaksanakan.

“Ketika uangnya sudah ditarik, kegiatannya tidak dapat terlaksana karena anggarannya sudah habis dipergunakan secara pribadi,” jelasnya.

Diberi Waktu Mengembalikan Kerugian

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menyebut telah memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Namun, setelah diberikan waktu sekitar 60 hari, pengembalian tersebut tidak dapat dilakukan. Penyidik kemudian melanjutkan proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit investigasi oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp391 juta.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka untuk menelusuri penggunaan dana yang diduga disalahgunakan tersebut.

Ditelusuri, Dana Diduga Habis untuk Kepentingan Pribadi

Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik turut mendalami kemungkinan penggunaan dana untuk aktivitas perjudian daring atau judi online serta hiburan malam.

Menurut Ipda Andika, tersangka mengakui pernah bermain judi online beberapa kali dan mengunjungi tempat hiburan malam. Keterangan tersebut merupakan bagian dari materi pemeriksaan yang harus dinilai sesuai proses hukum.

Polisi juga telah melakukan penelusuran aset untuk mengetahui apakah terdapat harta benda yang dibeli menggunakan dana yang diduga disalahgunakan.

Namun, hingga penelusuran dilakukan, penyidik menyatakan belum menemukan aset yang dapat dikaitkan dengan penggunaan dana tersebut. Uang itu diduga telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan kehidupan sehari-hari.

Perangkat Desa Lain Belum Ditemukan Terlibat

Polisi menyatakan belum menemukan keterlibatan perangkat desa lainnya dalam perkara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

Menurut keterangan penyidik, sejumlah perangkat desa disebut berada dalam posisi sulit untuk bertindak karena kegiatan yang sudah dianggarkan diduga tidak terlaksana setelah dana digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kondisi itu disebut menimbulkan keresahan di lingkungan aparatur desa.

Meski demikian, perkembangan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain tetap bergantung pada hasil penanganan perkara lebih lanjut.

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Banjar telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar pada Agustus 2026 melalui tahap II.

Dalam perkara ini, Muhamad Alimuddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi menyebut ancaman pidana berdasarkan ketentuan yang diterapkan berkisar empat hingga 20 tahun penjara. Penerapan pidana nantinya bergantung pada pasal yang terbukti dan putusan pengadilan.

Perkara ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Anggaran publik harus digunakan sesuai peruntukannya agar pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak dirugikan.

Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Muhamad Alimuddin tetap harus dianggap tidak bersalah berdasarkan asas praduga tak bersalah.