KAKI Kalsel Desak PN Banjarmasin Anulir Tahanan Rumah Terdakwa Kasus Penipuan Batu Bara
Aksi damai LSM KAKI Kalsel di depan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (27/10/2025) (Foto Istimewa)
KAKI.News, BANJARMASIN – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (27/10/2025).
Di pimpin Ketua LSM KAKI Kalsel H Akhmat Husaini SH MA, dengan membawa berbagai spanduk mereka mendesak agar majelis hakim segera membatalkan status tahanan rumah yang diberikan kepada terdakwa kasus penipuan batu bara, Richard Arif Muliadi, dan memindahkannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarmasin.

Dalam orasinya, melalui mobil komando H Akhmat Husaini SH MA menilai penetapan tahanan rumah kepada terdakwa telah mencederai rasa keadilan.
Menurut mereka, berdasarkan fakta di lapangan dan bukti yang ditunjukkan di persidangan, Richard tidak menempati rumah yang dijadikan lokasi tahanan rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Komplek Lestari, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.
Rumah tersebut diketahui milik seorang pengacara, Erna SH, MH.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tahanan rumah oleh majelis hakim pada 14 Oktober 2025, terdakwa disebut tidak pernah berada di tempat sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.
“Kami sudah memegang bukti foto, dokumen, hingga manifes penerbangan yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak pernah menempati rumah tersebut.
Ini bentuk pelemahan hukum dan mencederai marwah peradilan,” tegas Akhmad Husaini, SH, MA dalam orasinya.
Ia menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di Kalimantan Selatan.
Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim segera mengubah status tahanan rumah menjadi tahanan Rutan Banjarmasin agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Perkara ini masih bergulir di PN Banjarmasin, sementara batas waktu tahanan rumah hanya sampai 12 November 2025.
Jangan sampai penegakan hukum kehilangan wibawa karena ada perlakuan istimewa terhadap pelaku yang merugikan hampir Rp7 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut, KAKI Kalsel juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memperketat pengawasan terhadap terdakwa dan menuntut hukuman seberat-beratnya.
“Hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada pandang bulu dalam penegakan hukum,” pungkas aktivis antikorupsi yang kerap beraksi di Mabes Polri, Kejagung, dan KPK ini.

