KAKI Kalsel: Jangan Gaduh di Awal Berakhir Sunyi, Kejagung Wajib Tuntaskan Korupsi Ekspor POME Bea Cukai
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit yang mencuat sejak 2022.
Ia mendesak Kejaksaan Agung tidak berhenti pada gebrakan awal semata dan memastikan pengusutan kasus ini berjalan konsisten hingga tuntas.
“Jangan hanya ramai di awal lalu menguap tanpa kejelasan. Publik sudah sering dikecewakan dengan kasus besar yang ujungnya senyap. Kasus korupsi ekspor POME ini harus dibongkar sampai ke aktor utamanya, bukan berhenti di level saksi,” tegas Akhmad kepada Kakinews.id, Sabtu (3/1/2026).
Ia menilai, penggeledahan kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dilakukan penyidik Kejagung seharusnya menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran kepentingan dan potensi permainan fasilitas ekspor. Fakta bahwa lebih dari 40 saksi telah diperiksa, menurutnya, justru memperlihatkan indikasi kuat bahwa perkara ini melibatkan jejaring yang luas dan sistematis.
Akhmad juga menegaskan bahwa kasus POME tidak bisa dipisahkan dari skandal besar tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada 2022. Skema bermasalah tersebut diketahui merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah sekaligus memicu kekacauan pasokan minyak goreng di dalam negeri. “Kalau Kejagung serius, benang merah antara POME dan skandal CPO harus dibuka terang-benderang,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan siap bekerja sama penuh dengan penyidik dan menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti bersalah. Namun, KAKI Kalsel mengingatkan bahwa komitmen tersebut harus dibuktikan dengan langkah konkret, mulai dari penetapan tersangka hingga proses hukum yang transparan dan berkelanjutan.
“Ujian sesungguhnya bukan pada penggeledahan atau jumlah saksi, tetapi keberanian menetapkan tersangka. Di situlah publik menilai, apakah penegakan hukum benar-benar berjalan atau sekadar sensasi sesaat,” pungkas Akhmad.

