
KASUS BAYI – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin didampingi Kanit PPA Ipda Partogi saat menggelar temuan kasus bayi yang merupakan hasil hubungan gelap sepasang kekasih, di Mapolsek Selatan, Rabu (14/10/2026) ( Foto Istimewa)
Kakinews, BANJARMASIN, – Kasus penelantaran bayi yang menghebohkan warga Banjarmasin Barat dua pekan lalu berhasil diungkap polisi, Rabu (14/10/2026).
Bayi laki-laki berusia 9 hari diduga sengaja diletakkan di teras depan rumah warga di Jalan Cempaka Raya Komplek Mekar Sari, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Senin (05/10/2026) sekitar pukul 01.30 WITA dini hari.
Bayi tersebut ditemukan pemilik rumah JP saat keluar rumah. Bayi terbungkus kain jaket hoodie warna hitam dan diletakkan di teras.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkap hal itu dalam konferensi pers di Mapolsek Selatan, Rabu (14/10/2026) pagi, didampingi Kapolsek Kompol Christugus Lirens, Wakasat Reskrim AKP Adi, Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo, Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean, Kanit Reskrim Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno dan Kanit Macan Ipda Boy Carter.
Hasil Hubungan Gelap

Kapolresta menyebut bayi tersebut merupakan hasil hubungan tanpa pernikahan sepasang kekasih berinisial S.A.R (26) dan M.D.A (26).
“Bayi laki-laki tersebut adalah hasil hubungan gelap tanpa terikat pernikahan yang dilakukan kedua pelaku,” ujar Riza.
Bayi dilahirkan pelaku M.D.A pada Sabtu 26 September 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di rumahnya kawasan Banjarmasin Barat. Keduanya merencanakan meletakkan bayi pada malam hari.
Sebelum meletakkan, Minggu 04 Oktober 2026 sekitar pukul 21.50 WITA, keduanya berboncengan sepeda motor Honda Vario putih hitam dari rumah M.D.A menuju rumah JP yang ternyata masih punya hubungan keluarga.
Sekitar 25 meter sebelum tiba di rumah JP, keduanya turun. Pelaku S.A.R berjalan kaki membawa bayi terbungkus kain hoodie dan meletakkannya di teras depan rumah JP, sementara M.D.A menunggu di motor.
Bayi ditemukan Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, sekitar tiga jam setelah ditinggalkan Minggu malam sekitar pukul 22.00 WITA.
“Jadi mereka ini punya hubungan keluarga dengan JP, namun yang bersangkutan selama ini tidak pernah ketemu dengan MDA terutama dalam kondisi hamil,” ungkap Riza alumni Akpol 2003.
Alasan Ekonomi
Kapolresta menambahkan dugaan penelantaran karena alasan ekonomi, keduanya tidak bekerja, dan keinginan melepaskan tanggung jawab pemeliharaan bayi karena tidak mampu secara keuangan.
“Dalam pemeriksaan, tujuan meletakkan bayi di teras rumah saksi JP karena MDA adalah adik angkat dari saksi,” singkat Riza.
Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean menambahkan pelaku pria berdomisili di Banjarbaru dan pacarnya di Banjarmasin. Keduanya menjalin hubungan pacaran 5 tahun dan melakukan hubungan layaknya suami istri dalam 1 tahun terakhir.
“Si MDA ini memotong tali pusar bayi pakai gunting pendek biasa, diduga ia sudah mempelajari hal itu lewat youtube,” tambah Partogi.
Persalinan dilakukan mandiri oleh sang ibu dan ayah tanpa bantuan medis.
Kini bayi berada dalam penanganan Dinas Sosial di Panti Satria Mulia, Banjarmasin Barat.
Kedua pelaku diamankan gabungan Unit Opsnal Reskrim Polresta Banjarmasin Barat dan Reskrim Polsek Banjarmasin Barat sejak Minggu (11/10/2026) dini hari.
“Kini pelaku dijerat Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana setiap orang ayah atau ibu yang meninggalkan anak sebelum berumur 7 tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Riza.






