Kasus CPO Mandek, Status Hukum Airlangga Tak Jelas: Kejagung Didesak Tegas atau Hentikan Sekalian
Airlangga Hartarto (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung dinilai membiarkan status hukum mantan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, menggantung tanpa kepastian. Hingga kini, tak ada lagi perkembangan yang transparan terkait penanganan perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang sempat menyeret nama anggota kabinet Merah Putih tersebut.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan penyidikan perkara korupsi ekspor CPO tidak boleh dibiarkan stagnan, terlebih Airlangga menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian yang berperan dalam perumusan kebijakan tata kelola minyak goreng beserta turunannya.
“Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat korupsi minyak goreng harus dilanjutkan, termasuk terhadap saksi AH,” tegas Fickar, Minggu (22/2/2026), menanggapi mandeknya penyidikan perkara tersebut.
Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak boleh membiarkan perkara besar seperti ini terkatung-katung tanpa kejelasan. Jika penyidik merasa bukti tidak cukup, perkara bukan pidana, atau ada alasan hukum lain, maka prosesnya harus dihentikan secara resmi—bukan dibiarkan menguap tanpa penjelasan.
Fickar menilai langkah tegas sangat diperlukan, termasuk jika memang harus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kejelasan status hukum, kata dia, bukan hanya hak pihak yang diperiksa, tetapi juga hak publik yang menuntut kepastian penegakan hukum.
“Segeralah dikeluarkan SP3 agar ada kejelasan dan rasa keadilan bagi masyarakat. Penegakan hukum korupsi jangan sampai terkesan dijadikan alat politik semata,” ujarnya.
Publik mencatat, Airlangga terakhir kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejagung pada 23 Juli 2023, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Perekonomian terkait perkara dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya.
Namun pemeriksaan itu berlangsung di tengah masa kampanye Pemilu 2024. Saat itu, Jaksa Agung memerintahkan penundaan pemeriksaan terhadap peserta pemilu dalam kasus dugaan korupsi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Instruksi tersebut memerintahkan jajaran tindak pidana khusus dan intelijen menunda proses pemeriksaan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap laporan dugaan korupsi yang melibatkan peserta kontestasi pemilu.
Masalahnya, setelah Pemilu 2024 selesai dan pemerintahan baru resmi dilantik, perkara dugaan korupsi minyak goreng tetap tak bergerak. Tak ada penjelasan terbuka mengenai kelanjutan penyidikan, tak ada kepastian status hukum, dan tak ada tenggat yang jelas.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung beralasan langkah penundaan dilakukan demi menjaga netralitas institusi dan mencegah penegakan hukum diseret ke dalam kepentingan politik praktis selama masa pemilu.
Namun kini, ketika momentum politik telah berlalu, publik justru mempertanyakan: mengapa kasus besar yang sempat menjadi sorotan nasional itu tetap membeku? Tanpa kepastian hukum, penegakan hukum justru terlihat ragu, bahkan berpotensi kehilangan kepercayaan publik.
Desakan pun semakin keras: lanjutkan penyidikan secara terbuka dan transparan, atau hentikan secara resmi. Membiarkan perkara besar menggantung tanpa arah hanya memperpanjang tanda tanya—dan merusak wibawa penegakan hukum itu sendiri.

