Kasus Dugaan Malpraktek RSUD Ulin Berakhir Damai
Permasalahan hukum antara prinsipal Lando Simatupang suami almarhum Sri Herawati Saragih ( korban ) yang didampingi Kuasa Hukumnya Elly Suzanna SH, MH dan rekan selaku Penggugat berhadapan dengan pihak RSUD Ulin Banjarmasin tersebut sepertinya tidak berlanjut kepersidangan.
Pasalnya, setelah melalui mediasi yang dipimpin hakim mediator Rustam Parluhutan SH, MH kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Ellywati Suzanna SH MH, kuasa hukum korban (Sri Herawaty Saragih ) mengatakan bahwa antara pihaknya selaku penggugat dengan pihak tergugat telah ada kesepakatan untuk berdamai artinya pihak tergugat bersedia memenuhi ganti rugi terhadap permintaan yang pihaknya inginkan.
Hal tersebut diungkapkan Elly Suzanna SH, MH dihadapan para awak media usai sidang mediasi, pada Kamis, ( 12/9/2024 ) sore.
“Memang bukan sebesar Rp851 juta atas dugaan malapraktik biopsi miom yang digugat. Dan kami juga sepakat dengan angka atau nilai yang ditawarkan pihak RSUD Ulin,” jelas pengacara wanita ini, tanpa bersedia menyebutkan angkanya.
“Nah, pekan depan kami akan menandatangani surat kesepatan dengan pihak tergugat,” ucap Ellywati Suzanna.
Kesepakatan itu, tentunya harus ditandatangani oleh semua pihak, baik pengugat maupun tergugat, dalam hal ini pihak RSUD Ulin Banjarmasin.
Ellywati Suzanna sendiri adalah kakak dari Sri Herawaty Saragih (almh), ibu yang meninggal dunia, pada 20 Maret 2024 usai menjalani biopsi miom di RSUD Ulin.
Ia merupakan advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) sekaligus kuasa hukum suami Sri, Lando Simatupang, yang melayangkan gugatan atas dugaan malapraktik yang terjadi terhadap istrinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RSUD Ulin Banjarmasin beserta sejumlah dokter serta Pemprov Kalsel digugat ke PN Banjarmasin atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Di mana diduga telah terjadi malapraktik terhadap salah seorang pasien bernama Sri Herawaty Saragih.