Kejagung Bidik Mantan Dirjen Bea Cukai, Skandal Ekspor POME Rp14 Triliun Makin Membesar
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal kemungkinan akan memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai periode 2021–2025, Askolani, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) yang ditaksir merugikan negara hingga sekitar Rp14 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik tidak akan membatasi pemeriksaan hanya pada pihak tertentu. Siapa pun yang dinilai mengetahui peristiwa atau memiliki kaitan dengan perkara akan dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian.
“Semua pihak yang mengetahui dan diperlukan dalam pembuktian pasti akan dimintakan keterangan,” ujar Anang dikutip Sabtu (21/2/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan pemanggilan sepenuhnya berada di tangan penyidik yang tengah mendalami perkara. Publik diminta bersabar dan memberi ruang karena proses penyidikan masih berjalan dan belum sepenuhnya terbuka.
“Masih ranah penyidik. Biarkan mereka bekerja, karena prosesnya belum sepenuhnya terbuka,” katanya.
Anang juga mengingatkan bahwa penanganan perkara korupsi berskala besar tidak bisa dilakukan secara instan. Pengumpulan bukti dan pendalaman fakta memerlukan waktu agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh.
“Prosesnya memang membutuhkan waktu agar hasilnya maksimal,” tambahnya.
Penyidikan Mengacu Sprindik, Penggeledahan Berlanjut
Penyidikan perkara ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-373/F.2/Fd.2/10/2025.
Sejumlah penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 20 Oktober 2025. Penggeledahan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam pengumpulan alat bukti.
“Penyidik memang telah melakukan penggeledahan di Kantor Bea dan Cukai Pusat,” kata Anang pada 24 Oktober 2025.
Selain itu, rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I Bea Cukai, Sofian Manahara, turut digeledah. Dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan 16 Titik, Enam Mobil Disita
Rangkaian penyidikan terus berkembang. Pada 12 hingga 14 Februari 2026, tim penyidik menggeledah total 16 lokasi yang tersebar di Medan, Sumatera Utara, dan Pekanbaru, Riau. Sebanyak 11 lokasi berada di Medan, sementara lima lainnya di Pekanbaru.
Penggeledahan menyasar rumah maupun kantor para tersangka serta pihak-pihak yang diduga terhubung dengan praktik rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang dilaporkan sebagai POME dalam kurun 2022–2024.
“Penggeledahan dilakukan terhadap rumah dan kantor para tersangka serta pihak terafiliasi,” kata Anang, Kamis (19/2/2026).
Di Pekanbaru, penyidik mendatangi kantor PT Trimita Jaya Investama, PT Tanggung Agro Jaya, PT Surya Inti Primakarya, dan PT Bumi Inti Rejeki. Sementara di Medan, penggeledahan dilakukan di kantor PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, PT Sinar Mutiaranusa Sawita, serta PT Sinar Mutiaranusa Agro.
Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting serta enam unit kendaraan yang diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Sebelas Tersangka, Dugaan Rekayasa Ekspor
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.
Tiga pejabat negara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Thahjadi, Lila Harsyah Bakhtiar dari Kementerian Perindustrian, serta Muhammad Zulfikar dari KPBC Pekanbaru.
Sementara dari kalangan swasta, tersangka berasal dari sejumlah perusahaan sawit dan perdagangan komoditas, termasuk direktur serta pemegang saham perusahaan.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga mengubah status ekspor CPO seolah-olah merupakan POME untuk menghindari kebijakan pembatasan ekspor serta kewajiban pajak. Praktik tersebut diduga melibatkan penyelenggara negara yang menerima imbalan dari pihak swasta.
Penyidik juga masih menelusuri keterlibatan sedikitnya 26 perusahaan lain yang diduga memiliki kaitan dengan penyimpangan ekspor tersebut.
Dengan penyidikan yang terus bergulir dan kemungkinan pemeriksaan figur penting seperti Askolani, perkara dugaan korupsi ekspor POME berpotensi semakin meluas. Penanganan kasus ini diperkirakan dapat membuka jaringan persekongkolan yang lebih besar dalam tata niaga ekspor sawit nasional.

