
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membongkar dugaan praktik melawan hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di Provinsi Lampung.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait aktivitas penanaman tebu di kawasan hutan yang dikelola PT Inhutani V. Aktivitas tersebut diduga berujung pada kerugian keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, temuan itu bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum dan mengumpulkan fakta dalam proses penyidikan.
“Tim Penyidik telah menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yakni melakukan penanaman perkebunan tebu oleh PT PSMI di areal kawasan hutan yang dikelola oleh PT INHUTANI V Provinsi Lampung sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Meski fakta dugaan perbuatan melawan hukum telah ditemukan, Kejagung belum mengumumkan siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Penyidik masih membedah konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti untuk mengurai pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Saat ini, Tim Penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun, perkara tersebut kemudian ditarik dan diambil alih langsung oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung.
Pengambilalihan penyidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026, juncto Nomor Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Setelah perkara diambil alih, penyidik langsung memperdalam dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan tebu. Hingga kini, sedikitnya 47 orang telah diperiksa sebagai saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara serta meminta bantuan ahli untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Penyidikan kini berfokus mengurai bagaimana aktivitas penanaman tebu PT PSMI dapat berlangsung di kawasan hutan yang dikelola PT Inhutani V. Kejagung juga tengah menelusuri siapa saja pihak yang diduga mengetahui, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari pemanfaatan kawasan tersebut.
Temuan dugaan perbuatan melawan hukum membuka jalan bagi penyidik untuk memperluas pengusutan perkara. Namun, Kejagung masih menunggu kecukupan alat bukti sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini juga belum diumumkan. Perhitungannya masih dilakukan dan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang kini ditangani langsung oleh Jampidsus Kejagung.
Dengan 47 saksi telah diperiksa, dokumen disita, serta fakta dugaan perbuatan melawan hukum telah ditemukan, penyidikan kasus kebun tebu PT PSMI di kawasan hutan Lampung kini memasuki tahap pendalaman yang semakin serius.







