
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memastikan kapan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akan dimintai keterangan terkait polemik amplop berisi uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui dirinya belum memperoleh perkembangan terbaru dari penyidik mengenai pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengembalian amplop tersebut.
Padahal, perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Mulai dari siapa yang menyerahkan amplop, bagaimana proses penyerahannya, ke mana amplop itu berpindah tangan, hingga munculnya selisih uang sebesar SGD 2.000 dari jumlah yang sebelumnya disebutkan.
“Ya waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi ya, terinformasi kan mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang mengembalikan,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Namun ketika ditanya mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut, Setyo menyatakan belum menerima laporan terbaru dari tim penyidik.

“Cuman saya belum update apakah itu sudah diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan,” ujarnya.
Setyo mengatakan langkah selanjutnya akan bergantung pada laporan penyidik, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak penerima amplop dan penelusuran seluruh proses pengembaliannya.
“Nanti setelah penyidik memberi laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya,” katanya.
Stafsus Dipanggil, Raja Juli Belum Diperiksa
KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq. Pemeriksaan itu berkaitan dengan proses pengembalian amplop yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Andi Saiful dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/8/2026). Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (24/8/2026).
Belum rampungnya pemeriksaan terhadap pihak yang diduga mengetahui proses pengembalian amplop membuat teka-teki perkara ini masih terbuka.
Amplop SGD 12 Ribu dan Selisih SGD 2.000
Kasus amplop ini bermula dari temuan KPK mengenai dugaan permintaan uang dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Uang tersebut diduga dikonversi ke dolar Singapura dan diberikan saat Bupati Kuansing Suhardiman Amby melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.
Raja Juli sebelumnya mengakui adanya amplop tersebut. Ia mengaku amplop itu ditinggalkan di kantornya dalam keadaan tertutup.
Menurut Raja Juli, dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut dan merasa tidak memiliki hak atas benda itu. Ia kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Pengembalian disebut dilakukan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli kemudian melaporkan pengembalian amplop itu kepada KPK sebagai bentuk pelaporan gratifikasi. Namun KPK menolak laporan tersebut karena perkara yang berkaitan dengan amplop itu telah masuk ke ranah penyidikan.
Persoalan kemudian semakin kompleks ketika amplop tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
KPK belum menjelaskan secara rinci bagaimana amplop yang disebut telah dikembalikan itu akhirnya berada di tangan Juprizal.
Tak hanya itu, jumlah uang dalam amplop juga memunculkan pertanyaan baru.
Keterangan sebelumnya menyebut amplop tersebut berisi SGD 14 ribu. Namun saat ditemukan penyidik, isi amplop hanya tercatat SGD 12 ribu.
Artinya, terdapat selisih SGD 2.000 yang hingga kini masih ditelusuri penyidik.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan masih banyak fakta yang harus didalami, termasuk siapa yang menaruh amplop, bagaimana pertemuan berlangsung, serta kepastian jumlah uang yang sebenarnya.
“Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik,” kata Achmad.
Ia menegaskan penyidik masih bekerja untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pertemuan para pihak dan jumlah uang yang berkaitan dengan amplop tersebut.
KPK Dihadapkan pada Teka-teki yang Belum Terurai
Kasus amplop ini kini menjadi salah satu bagian yang terus didalami dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Suhardiman telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap. Ia diduga menerima sebuah mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar terkait proses pemilihan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan mobil Mitsubishi Pajero Sport oleh Suhardiman ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing.
Selain Suhardiman, KPK menetapkan Zulkarnain selaku Sekda Kuansing dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC sebagai tersangka.
Penyidik juga masih mendalami dugaan penerimaan uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa yang beranggotakan petani untuk kepentingan pengurusan alih fungsi kawasan hutan.
Di tengah sederet fakta tersebut, pertanyaan mengenai amplop dolar Singapura masih belum sepenuhnya terjawab.
Siapa yang menyerahkan? Siapa yang menerima? Bagaimana amplop dikembalikan? Mengapa amplop itu kemudian ditemukan di lokasi lain? Dan ke mana selisih SGD 2.000?
Untuk sementara, KPK belum memberikan kepastian kapan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akan diperiksa. Publik kini menunggu apakah penyidikan akan mampu mengurai seluruh mata rantai misteri amplop tersebut hingga tuntas.







