Kejagung Gaspol! ABK Kapal Pengangkut 2 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati
Kapuspenkum Kejagung Anang Supritan (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, tuntutan maksimal yang diajukan jaksa bukan keputusan yang diambil secara sembarangan. Menurutnya, seluruh dasar penuntutan berlandaskan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
Ia juga memastikan seluruh tahapan penanganan perkara telah berjalan sesuai hukum acara yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (20/2).
Anang menjelaskan, tuntutan berat tersebut tidak lepas dari upaya negara melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Apalagi, barang bukti sabu yang disita mencapai hampir dua ton dan diduga berkaitan dengan jaringan narkoba lintas negara.
“Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini hampir 2 ton enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara, ini kejahatan internasional sindikatnya,” ujarnya.
Selain itu, Kejagung menilai para terdakwa, termasuk Fandi, mengetahui bahwa barang yang diangkut bukan minyak seperti yang disebutkan, melainkan narkotika jenis sabu.
Menurut Anang, Fandi bahkan disebut telah menerima bayaran sebesar Rp8,2 juta yang ditransfer ke rekeningnya pada 14 Mei sebagai upah bekerja di kapal pengangkut sabu tersebut.
“Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sabu tersebut disembunyikan di beberapa bagian kapal, termasuk di haluan dan area dekat mesin.
“Sebagian ada di haluan kapal sebagian disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” imbuh Anang.
Di sisi lain, keluarga Fandi menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa. Mereka meyakini Fandi tidak mengetahui muatan narkotika yang dibawa kapal tersebut dan justru menjadi korban.
Ayah Fandi, Sulaiman (51), menyebut anaknya baru lulus sekolah pelayaran di Aceh pada 2022 dan sempat bekerja di Brandan, Langkat, namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Karena kondisi ekonomi yang terbatas, Fandi kemudian mencoba bekerja di kapal asing dan menerima tawaran kerja di kapal asal Thailand.
Menurut Sulaiman, Fandi berangkat setelah menyiapkan dokumen yang diminta agen dan sempat berkomunikasi dengan kapten kapal, Hasiholan Samosir, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Setibanya di Thailand, Fandi sempat tinggal di hotel sekitar 10 hari sebelum bekerja. Ia kemudian diberitahu bahwa kapal yang akan mereka bawa merupakan kapal tanker pengangkut minyak.
Fandi bersama kru lain menuju kapal menggunakan speedboat. Di tengah laut, ia melihat proses bongkar muat barang ke kapal tanker, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang diangkut.
Sulaiman mengatakan anaknya sempat merasa curiga dan meminta penjelasan kepada kapten kapal mengenai isi muatan tersebut.
“Dia bilang sama kapten, dia curiga, minta coba periksa dulu benda itu, entah itu di dalamnya bom, kata si Fandi ini,” ujar Sulaiman.
Kapal kemudian berlayar dari Thailand menuju Indonesia. Namun setibanya di perairan Karimun, kapal tersebut ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai. Setelah pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan sabu di dalam kapal.

