Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Terpidana Cukai Rokok Ilegal
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah dan bangunan milik terdakwa Terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat, terpidana Cukai, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Kedua lahan dan bangunan yang dieksekusi Jaksa itu, berada di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak seluas 105 M2 dan di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara seluas 78 M2.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar mengatakan, eksekusi lahan milik terdakwa kasus Cukai Rokok ini, dilakukan atas putusan Pengadilan Negeri Demak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini kata Harli, Terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat bersama sejumlah pihak lainnya divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana Cukai sebagai mana putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk.
Atas perbuatannya, terdakwa divonis selama 3 tahun penjara, denda sebesar 2 kali kerugian keuangan negara atau sekitar Rp6.543.321.808,-.
Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
“Oleh karenanya, Jaksa Eksekutor telah melakukan penyitaan sebanyak 2 (dua) bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak seluas 105 M2 dan di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara seluas 78 M2 guna pemenuhan pidana denda sebesar Rp6,5 miliar,” ujarnya.
Adapun kronologi pada perkara, Sebelumnya terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat, awalnya ditetapkan penyidik PPNS Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Semarang berkaitan dengan tindak pidana Cukai rokok.
Penetapan tersangka ini, berawal dari informasi mengenai aktivitas pengemasan rokok ilegal di sebuah bangunan di Jl.Gajah-Dempet, Banjarsari, Demak yang diterima Tim seksi Penindakan dan penyidikan Bea dan Cukai Semarang.
Selanjutnya, tim melakukan investigasi dan menemukan 17 pekerja yang sedang mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 4.233.187 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, alat pengemasan, dan sejumlah pita cukai palsu. Tersangka utama, Dedi Irwansyah, ditangkap pada 10 Januari 2024 di Jepara, setelah penyelidikan intensif.
Modus operandinya tersangka melakukan tindak pidana Cukai, dilakukan dengan cara menyewa bangunan sebagai gudang pengemasan dengan dalih untuk ekspedisi.
Kemudian, Rokok batangan berasal dari Jawa Timur dan diangkut menggunakan kendaraan yang dikelola tersangka. Setelah dikemas, rokok ilegal dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per ball.
Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga dan saat ini dimasukan Bea dan Cukai dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan laporan resmi, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp3.271.660.900, dengan rincian: Cukai, Rp2.539.912.200 PPN Hasil Tembakau Rp477.757.484, Pajak Rokok Rp253.991.220,-.