Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejagung Tahan Ujang Iskandar Eks Bupati Kobar Terkait Dugaan Korupsi

Kejagung Tahan Ujang Iskandar Eks Bupati Kobar Terkait Dugaan Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan anggota DPR Ujang Iskandar. Penahanan dilakukan setelah Ujang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi.

Pantauan detik.com, Ujang keluar dari gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, sekitar pukul 21.11 WIB, Jumat (26/7/2024).

Ujang terlihat menutupi borgol di tangannya. Dia kemudian dibawa ke mobil tahanan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Ujang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ujang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

“Penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli.

Kejagung sebelumnya menangkap Ujang Iskandar terkait kasus dugaan korupsi. Ujang sudah tiga kali absen dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Jadi yang bersangkutan ini sudah beberapa kali dipanggil secara patut, tapi tidak mengindahkannya sehingga dari (Kejati) Kalimantan Tengah membuat permohonan, termasuk permohonan pencegahan,” ujar Harli.

“Jadi setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi,” tambah dia.

Harli tak menjelaskan detail apa peran Ujang dalam kasus ini. Dia hanya menyebutkan Ujang menjabat Bupati Kotawaringin Barat saat peristiwa dugaan korupsi terjadi pada 2009.

“(Tahun) 2009 itu adalah tempus penyertaan modal itu. Bahwa kemudian diketahui pada 2023, 2024, lalu dilakukan proses terhadap itu,” ujar Harli.

NasDem telah merespons penangkapan Ujang. NasDem menyayangkan langkah Kejagung menangkap Ujang saat masih berstatus saksi.

“Tiga kali dipanggil sebagai saksi, terus tidak hadir, panggilan ketiga tanggal 23 (Juli) ketika dia sedang melaksanakan tugas keluar negeri sebagai anggota DPR Komisi III,” ujar Waketum NasDem Ahmad Ali.

“Jadi bagaimana kita saling menghargai sesama mitra institusi, jadi dan kemudian dalam kondisi apa. Kita menghargai SOP kejaksaan bahwa seseorang dipanggil, bisa dipanggil secara paksa ketika dia tidak memenuhi panggilan,” sambung anggota Komisi III DPR ini.

Dia mengatakan Ujang berada di luar negeri karena menjalankan tugas sebagai anggota DPR. Dia mengatakan harusnya Kejaksaan Agung dapat mengambil langkah lain agar Ujang menghadiri pemeriksaan.

“Tapi kan kita juga harus melihat konteksnya seperti apa, dia sedang berada di luar negeri terus gimana dia bisa menghadiri pemanggilan itu? Sebagai anggota DPR Komisi III saya sangat menyayangkan tindakan Kejagung oleh teman-teman Kejaksaan melakukan penangkapan secara paksa. Kita menyangkut marwah DPR menurut saya,” ujarnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *